Gaji ke-13 Cair Juni 2025, Ini Besarannya untuk ASN, PNS, dan Pensiunan Berdasarkan PMK 23
Pemerintah jamin gaji ke-13 ASN, PNS, dan pensiunan cair mulai Juni 2025. Simak daftar besarannya berdasarkan golongan dan pendidikan.
Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNBANYUMAS.COM – Kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pensiunan di seluruh Indonesia.
Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tetap berjalan tahun ini sebagai bentuk dukungan atas kesejahteraan para pegawai dan pensiunan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang sudah resmi dirilis.
Baca juga: Asa Lulusan SMK Yos Sudarso Sidareja Cilacap Merantau ke Jepang: Dapat Gaji Besar dan Manusiawi
Sesuai Pasal 15 ayat 1 dalam regulasi itu, gaji ke-13 akan mulai dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2025.
Jika belum dibayarkan pada bulan tersebut, pencairan tetap akan dilakukan setelahnya, menyesuaikan dengan jadwal instansi masing-masing.
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan total penghasilan yang diterima ASN dan pensiunan pada bulan Mei 2025.
Berikut rincian lengkap besaran gaji ke-13 yang akan diterima, tergantung dari jabatan, golongan, dan tingkat pendidikan terakhir:
1. Lembaga Nonstruktural (Ketua dan Anggota)
Ketua/Kepala: Rp31.474.800
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
Sekretaris: Rp28.104.300
Anggota: Rp28.104.300
2. Eselon dan Pejabat Lainnya
Eselon I/Pejabat Tinggi Utama/Madya: Rp24.886.200
Eselon II/Pejabat Tinggi Pratama: Rp19.514.800
Eselon III/Administrator: Rp13.842.300
Eselon IV/Pengawas: Rp10.612.900
3. Pegawai dan Non-ASN Berdasarkan Jenjang Pendidikan
a. Lulusan SD/SMP atau Sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.285.200
10–20 tahun: Rp4.639.300
Di atas 20 tahun: Rp5.052.600
b. Lulusan SMA/D1 Sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.907.700
10–20 tahun: Rp5.347.400
Di atas 20 tahun: Rp5.861.500
c. Lulusan D2/D3 Sederajat
Guru-guru di Pandeglang Banten Gugat Cerai Suami Usai Dilantik PPPK |
![]() |
---|
ASN Pemprov Jateng Sebentar Lagi Bisa WFA, Skema dan Instasi yang Bisa Menerapkan sedang Dikaji |
![]() |
---|
2 ASN Kudus Terancam Sanksi, Pergi ke Tempat Karaoke saat Jam Kerja Hingga Adu Jotos |
![]() |
---|
Oknum Pegawai Pemkot Semarang DIduga Lecehkan Perempuan di Room Karaoke |
![]() |
---|
Hampir Tiap Hari Ada Saja ASN Konsultasi ke BKPP Semarang, Sebagian Curhat Mau Cerai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.