Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

Sidang Mbak Ita: Proyek Penunjukkan Langsung Pemkot Semarang Dikondisikan Dikerjakan Anggota Gapensi

Proyek penunjukkan langsung milik Pemkot Semarang dikondisikan untuk dikerjakan anggota Gapensi. Untuk menggarap, mereka harus bayar fee 13 persen.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
MULAI DISIDANG - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita meninggalkan Gedung Merah Putih KPK setelah diperiksa soal dugaan korupsi Pemkot Semarang, Kamis (1/8/2024). Dalam sidang di Tipikor Semarang, Rabu (14/5/2025) terungkap, anggota Gapensi Semarang harus bayar fee 13 persen untuk garap proyek penunjukan langsung. 

Proyek di Semarang Utara kemudian dikerjakan oleh Abdul Hamid, sementara untuk wilayah Banyumanik dipercayakan kepada Hamid dan Madhik Masdhnakininggar alias Made. 

Dalam kesaksiannya, Abdul Hamid mengaku menangani 11 paket pekerjaan di Banyumanik, dari pembangunan saluran hingga peninggian jembatan, serta beberapa paket lain di Semarang Utara. 

"Saya serahkan commitment fee 13 persen melalui sekretariat Gapensi dan Pak Suwarno," ungkap Hamid di hadapan majelis hakim. 

Saksi lain, Made, menyebut, dirinya menggarap 9 paket proyek di Banyumanik dengan total nilai kontrak mencapai Rp494 juta. 

Untuk bisa mengerjakan proyek itu, dia mengaku telah menyetor commitment fee sebesar Rp57,6 juta. 

"Saya serahkan ke Pak Suwarno," ucap dia. 

Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, telah menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025). 

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tiga dakwaan yang menjerat Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. 

Selain itu, Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono juga jadi terdakwa dalam kasus itu. 

Mereka diduga melakukan korupsi dengan total nilai mencapai Rp9 miliar. 

Eks Wali Kota Semarang, Heverita Gunarti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri saat mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (14/5/2025). (Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fee 13 Persen dan Skema Bagi-bagi Proyek di Semarang Terungkap dalam Sidang Mbak Ita".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved