Jumat, 15 Mei 2026

Berita Kendal

Mahasiswa Protes Galian C di Kendal, Satu Perusahaan Tambang Dihentikan

Aliansi BEM Kendal menyebut, salah satu titik yang paling disorot adalah di Desa Penjalin, Kecamatan Brangsong. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: budi susanto | Editor: Rustam Aji
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
ILUSTRASI - Satpol PP Kabupaten Kendal memasang sebuah galian c, di Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, Kamis (7/5/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG -  Mahasiswa menyuarakan keresahan yang makin meluas terkait aktivitas tambang galian C di Kabupaten Kendal. 

Mahasiswa ini menyebut, salah satu titik yang paling disorot adalah di Desa Penjalin, Kecamatan Brangsong

Aktivitas penambangan di wilayah tersebut dinilai dilakukan tanpa memperhatikan kajian lingkungan hidup.

"Penambangan di Kendal, khususnya di Penjalin, tidak memperhatikan AMDAL dan menyebabkan ketimpangan ekologis serta keresahan masyarakat," tulis pernyataan resmi Aliansi Mahasiswa di Kendal ini, seperti dikutip Tribunjateng.com, Minggu (11/5/2025).

Mereka juga menyoroti dampak langsung ke masyarakat.

Seorang mahasiswa asal Kendal, Ikbal Safali juga menyorot jam operasional tambang yang tak terkendali hingga malam hari.

"Jam operasional bisa sampai tengah malam, debu dari truk pengangkut juga sangat mengganggu," ujarnya melalui sambungan telepon.

Menanggapi keresahan ini, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng, menyatakan telah menindaklanjuti aktivitas penambangan yang dinilai melanggar aturan. 

Baca juga: Tegas! Polres Pati Tindak Juru Parkir Liar hingga Penjual Miras

Salah satu langkah tegasnya adalah penghentian sementara terhadap CV FMP yang diduga belum mengantongi izin lengkap.

Perusahaan tersebut diperintahkan menghentikan seluruh operasionalnya berdasarkan surat peringatan Dinas ESDM Jateng tertanggal 24 Maret 2025. 

Surat itu menyatakan bahwa CV FMP belum memiliki Persetujuan Lingkungan, serta dokumen Rencana Penambangan SIPB yang sah.

Pemkab Kendal pun turut menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Operasional bernomor 500.10.2.3/880/DLH tertanggal 29 April 2025.

Ironisnya, meski aktivitasnya dihentikan, CV FMP justru baru saja menerima penghargaan sebagai salah satu wajib pajak terbaik.

Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab, mengakui bahwa potensi pendapatan dari sektor tambang belum tergali maksimal. 

Saat ini, target pajak dari sektor tambang baru berkisar Rp 1,5 miliar, jauh dari potensi riil di lapangan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved