Haji Ilegal Tegal

Anggota DPRD Kota Tegal Diduga Jadi Perekrut Calon Haji Ilegal, Acara Pelepasan di Gedung Paripurna

Anggota DPRD Kota Tegal berinisial NF (40) diduga menjadi perekrut jemaah calon haji ilegal.

TRIBUNBANYUMAS/HO
PELEPASAN - Jemaah calon haji yang diberangkatkan PT Nawasena Emas Cemerlang (NSCM) foto bersama saat pelepasan haji 2025 di Gedung Paripurna DPRD Kota Tegal, beberapa waktu lalu. Foto acara ini pun tersebar lewat aplikasi pesan Whatsapp. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Anggota DPRD Kota Tegal berinisial NF (40) diduga menjadi perekrut jemaah calon haji ilegal.

Pemberangkatan 36 jemaah calon haji ilegal yang berhasil direkrut digagalkan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (5/5/2025).

Para jemaah tersebut berasal dari berbagai daerah, di antaranya Tegal dan Brebes.

Mereka diberangkatkan PT Nawasena Emas Cemerlang (NSCM) Tour and Travel yang memiliki kantor cabang di Jalan KH Zaenal Arifin, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal

NF tak sendiri, dia bekerja sama dengan IA (48) yang merupakan pemimpin rombongan dan penyelenggara haji ilegal.

Mereka memberangkatkan jemaah calon haji 2025 menggunakan visa amil atau visa yang diberikan kepada orang asing yang bekerja di Arab Saudi.

Baca juga: Anggota DPRD Kota Tegal Diduga Terlibat Pemberangkatan Haji Ilegal, Digagalkan di Bandara Soeta

Dari foto yang beredar, pelepasan jemaah calon haji ilegal itu dilakukan di Gedung Paripurna DPRD Kota Tegal.

Ada 14 jemaah calon haji yang berfoto dalam acara pelepasan itu.

Di belakang mereka terlihat backdrop bertuliskan 'Jamaah Haji 2025 Haji Tanpa Antri PT Nawasena Emas Cemerlang. Semua Bisa ke Baitulllah'.

Tak Ada Izin

Saat dikonfirmasi terkait penggunaan gedung paripurna untuk acara pelepasan jemaah calon haji oleh PT NSCM tersebut, Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro menegaskan tak ada surat resmi.

NF memang sempat menyampaikan akan meminjam gedung tetapi baru secara lisan.

Setelah dicek ke Kesekretariaran DPRD Kota Tegal, tidak ada surat resmi yang masuk. 

"Karena saya cek tidak ada jadi tidak sesuai SOP penggunaan fasilitasnya," kata Kusnendro, Jumat (9/5/2025).

Baca juga: Bayar Rp150 Juta, 30 WNI Gagal Masuk Mekkah untuk Berhaji Pakai Visa Ziarah

Kusnendro mengatakan, gedung paripurna DPRD Kota Tegal memang biasa digunakan untuk kepentingan rakyat. 

Siapapun boleh meminjam selagi tempat tersebut tidak digunakan. 

"Jadi, tidak hanya kegiatan rapat paripurna. Parpol, ormas, atau organisasi yang butuh tempat, kami memfasilitasi," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved