Berita Jateng

Jumlah PHK di Jateng Capai 12.000, PHK Massal PT Sritex Sumbang Kasus PHK Tertinggi di Awal 2025

Jumlah kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jawa Tengah disebutkan mengalami lonjakan tahun 2025 ini. 

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Rustam Aji
KOMPAS.COM
BURUH SRITEX - Puluhan ribu buruh PT Sritex terancam tidak mendapatkan THR serta pesangon karena sampai saat ini belum ada kejelasan informasi dari manajemen Sritex tentang kedua hal tersebut. 

Sementara itu, meski sebagian pekerja telah melakukan tanda tangan kontrak dengan perusahaan baru, ia belum bisa memastikan perusahaan apa yang akan menyewa aset PT Sritex untuk kembali beroperasi di bidang tekstil. 

Ia berharap Bulan Mei ini ada kepastian.

"Harapan kami, nanti Sritex ketika dilelang, siapapun pemenangnya bisa merekrut tenaga kerja yang kemarin.

Karena kalau kita bicara masalah lowongan, kalau tidak bekerja di situ, berdampak di lingkungannya. Mulai dari warung, kos-kosan, parkir," lanjutnya. 

Dia menambahkan, Disnakertran Jateng telah menyiapkan 22 ribu lowongan kerja dari 44 perusahaan.

Menurutnya, batas usia untuk menerima pekerja baru telah disesuaikan agar para pekerja PT Sritex yang terkena PHK bisa tetap diterima.

"Kami minta melonggarkan batas usia. Ada perusahaan yang batas usianya sampai 50 tahun. Mungkin karena sudah ada pengalaman," imbuhnya. (idy)

Baca juga: Ada Libur Apa Saja di Bulan Mei 2025, Catat Ini Rincian Lengkapnya!

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved