Berita Jateng
Jumlah PHK di Jateng Capai 12.000, PHK Massal PT Sritex Sumbang Kasus PHK Tertinggi di Awal 2025
Jumlah kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jawa Tengah disebutkan mengalami lonjakan tahun 2025 ini.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Tahun 2025 ini menjadi awal suram bagi dunia ketenagakerjaan di Jawa Tengah.
Bagimana tidak, jumlah kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jawa Tengah disebutkan mengalami lonjakan
Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, Kamis (8/5/2025).
Ia menjelaskan, total kasus PHK di Jateng mencapai sebanyak 12.000 kasus, di mana 10.000 dari total tersebut disumbang dari PHK massal di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
"Total 12 ribu itu, PT Sritex sendiri (menyumbang) 10 ribuan."
Menurutnya, PHK terbanyak di Jateng itu karena PT Sritex, kalau tidak ada (PHK dari) PT Sritex, hanya 2 ribu (kasus PHK) saja.
"etika raksasa tekstil tersebut pailit di 2024, masih ada hubungan kerja. Tapi kurator sudah memberikan hak-hak pekerja semua sampai Februari," jelasnya.
Baca juga: Mediasi Kedua Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Deadlock
Menurutnya, PHK resmi dilakukan pada Februari lalu, di mana setelah PHK, para pekerja mendapatkan hak dari program BPJS Ketanagakerjaan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dia menyebutkan, JHT dicairkan sejak pertengahan Maret.
"Karena jumlahnya banyak, dibentuk Satgas yang terdiri dari manajemen Sritex yang lama di bawah kurator dan perwakilan serikat pekerja," terangnya.
Ia memaparkan, JKP diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar 60 persen dari gaji terakhir selama maksimal enam bulan.
Selain itu, paea terdampak PHK tersebut juga diberi pelatihan kerja baik reskilling maupun upskilling, serta akses informasi lowongan kerja.
Menurutnya, kurator juga berkomitmen tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon bagi pekerja. Namun, pembayaran baru bisa dilakukan setelah aset-aset PT Sritex sudah terjual.
Adapun saat ini, lanjutnya, ada sebagian pekerja yang sudah tanda tangan kontrak dengan perusahaan baru.
Baca juga: Fakta-fakta Kecelakaan Truk Tabrak Angkot di Purworejo, 11 Orang Tewas
"Ada juga yang mau istirahat, ada yang pindah ke pekerjaan lain," ungkapnya.
Sementara itu, meski sebagian pekerja telah melakukan tanda tangan kontrak dengan perusahaan baru, ia belum bisa memastikan perusahaan apa yang akan menyewa aset PT Sritex untuk kembali beroperasi di bidang tekstil.
Ia berharap Bulan Mei ini ada kepastian.
"Harapan kami, nanti Sritex ketika dilelang, siapapun pemenangnya bisa merekrut tenaga kerja yang kemarin.
Karena kalau kita bicara masalah lowongan, kalau tidak bekerja di situ, berdampak di lingkungannya. Mulai dari warung, kos-kosan, parkir," lanjutnya.
Dia menambahkan, Disnakertran Jateng telah menyiapkan 22 ribu lowongan kerja dari 44 perusahaan.
Menurutnya, batas usia untuk menerima pekerja baru telah disesuaikan agar para pekerja PT Sritex yang terkena PHK bisa tetap diterima.
"Kami minta melonggarkan batas usia. Ada perusahaan yang batas usianya sampai 50 tahun. Mungkin karena sudah ada pengalaman," imbuhnya. (idy)
Baca juga: Ada Libur Apa Saja di Bulan Mei 2025, Catat Ini Rincian Lengkapnya!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.