Berita Banyumas

Warga Kober Purwokerto Edarkan Sabu, Narkoba Hampir 1 Ons Disita Satresnarkoba Polresta Banyumas

Satresnarkoba Polresta Banyumas tangkap pengedar narkoba berinisial AS (41) warga Kelurahan Kober, Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas.

ist/dok polresta banyumas
PEMERIKSAAN TERSANGKA NARKOBA - Pengedar narkoba berinisial AS (41) warga Kelurahan Kober, Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas saat ditangkap dan diperiksa Satresnarkoba Polresta Banyumas, Rabu (23/4/2025). Barang bukti yang disita petugas yakni barang haram hampir 1 ons atau 96,71 gram. Ist/dok Polresta Banyumas. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO -  Satresnarkoba Polresta Banyumas tangkap pengedar narkoba berinisial AS (41) warga Kelurahan Kober, Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas.

Kasatresnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto menjelaskan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap AS, Rabu (23/4/2025) sekira pukul 21.45 WIB di rumahnya.

Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa barang bukti. 

Baca juga: Warga Tegalkamulyan Cilacap Tak Berkutik Ditangkap Polisi di Depan Rumah, Bawa Sabu Hasil Patungan

"Hampir 1 ons barang bukti sabu yang berhasil diamankan yaitu 96,71 gram," ujar Kompol Willy kepada Tribunbanyumas.com, sebagaimana dalam rilis, Selasa (29/4/2025). 

AS mengakui menyimpan barang bukti tersebut yang merupakan milik TM yang saat ini masih dalam pencarian (DPO). 

Barang Bukti

Barang bukti berupa satu plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat 3 buah plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu dengan total berat netto 16,85 gram.

Kemudian ada satu plastik klip transparan yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu dengan berat netto 45,82 gram.

Selanjutnya, satu plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 7 buah plastik klip transparan berisi serbu kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu dengan total berat netto 31,14 gram.

Satu dompet kecil warna merah muda yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis sabu dengan berat netto 2,89 gram.

Satu buah pipet kaca sisa pemakaian Narkotika jenis sabu, satu buah bong botol kaca alat hisap sabu yang terhubung dengan sedotan.

Satu buah timbangan digital warna hitam bertuliskan Pocket Scale serta satu buah handphone merk Infinix X6525 warna hitam.

AS dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Guna proses hukum lebih lanjut, AS dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas. (*)

Baca juga: Ketua Bawaslu Bandung Barat Dibekuk Polisi saat Pesta Sabu, Ikut Terciduk saat Buru Bandar

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved