Berita Cilacap
Warga Tegalkamulyan Cilacap Tak Berkutik Ditangkap Polisi di Depan Rumah, Bawa Sabu Hasil Patungan
Warga Kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ditangkap polisi atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Warga Kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ditangkap polisi atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Pria berinisial DT (30) itu ditangkap Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah dan Satresnarkoba Polresta Cilacap di depan rumahnya, Senin (21/4/2025) siang, sekira pukul 14.00 WIB.
Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengungkapkan, DT tak mengelak saat polisi menemukan sabu yang disimpan.
"Saat dilakukan penggeledahan, tersangka tak berkutik."
"Polisi menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat bruto 0,15 gram," kata Galih dalam rilis yang diterima, Jumat (25/4/2025).
Baca juga: Lahan 5 Hektar di Majenang Cilacap Disiapkan untuk Dibangun Sekolah Rakyat
Selain menyita sabu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel dan satu botol bekas air mineral berisi urine sebagai sampel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Beli Patungan
Dalam pemeriksaan awal, kata Galih, DT mengaku membeli sabu tersebut secara patungan bersama rekannya berinisial Y.
Keduanya memesan sabu dari seseorang bernama Gendut melalui aplikasi WhatsApp, seharga Rp550 ribu.
"Sabu dibeli seharga Rp550 ribu dengan cara patungan antara tersangka saudara DT dengan rekannya yaitu saudara Y," kata dia.
Saat ini, DT telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: 32 Bangunan di Kawasan Stasiun Cilacap Digusur, Bakal Dibangun Depo Lokomotif
Polisi masih menelusuri pihak lain yang terlibat, termasuk identitas dan peran Gendut sebagai pemasok sabu.
"Kasus ini masih kami kembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan mencari tahu dari mana tersangka mendapatkan sabu tersebut," imbuh Galih.
DT dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Galih pun mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. (*)
Beras Murah di Pendopo Cilacap Utara Diserbu Warga, Sekilo Cuma Dijual Rp 11 Ribu |
![]() |
---|
3 Nama Calon Sekda Cilacap Digodok Kemenpan RB, Bupati Syamsul Pastikan Tak Ada Jual Beli Jabatan |
![]() |
---|
Prakiraan BMKG, Awal September Kabupaten Cilacap Masih Diguyur Hujan |
![]() |
---|
Terbongkar Ayah Cabuli Anak di Cilacap setelah Korban Hamil. Sekamar Sejak Kecil, Ibu Meninggal |
![]() |
---|
Pilu, Anak di Cilacap Dicabuli Ayah Kandung, Terbongkar setelah Warga Curiga Kehamilan Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.