Berita Cilacap

Warga Tegalkamulyan Cilacap Tak Berkutik Ditangkap Polisi di Depan Rumah, Bawa Sabu Hasil Patungan

Warga Kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ditangkap polisi atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

TRIBUNBANYUMAS/POLRESTA CILACAP
TERSANGKA - DT (kiri), warga Tegalkamulyan, Cilacap ditangkap bersama barang bukti sabu dalam plastik klip (kanan), di depan rumahnya, Senin (21/4/2025). Sabu seberat 0,15 gram tersebut dibeli secara patungan bersama seorang teman seharga Rp550 ribu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Warga Kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ditangkap polisi atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Pria berinisial DT (30) itu ditangkap Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah dan Satresnarkoba Polresta Cilacap di depan rumahnya, Senin (21/4/2025) siang, sekira pukul 14.00 WIB.

Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengungkapkan, DT tak mengelak saat polisi menemukan sabu yang disimpan.

"Saat dilakukan penggeledahan, tersangka tak berkutik."

"Polisi menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat bruto 0,15 gram," kata Galih dalam rilis yang diterima, Jumat (25/4/2025).

Baca juga: Lahan 5 Hektar di Majenang Cilacap Disiapkan untuk Dibangun Sekolah Rakyat

Selain menyita sabu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel dan satu botol bekas air mineral berisi urine sebagai sampel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Beli Patungan

Dalam pemeriksaan awal, kata Galih, DT mengaku membeli sabu tersebut secara patungan bersama rekannya berinisial Y.

Keduanya memesan sabu dari seseorang bernama Gendut melalui aplikasi WhatsApp, seharga Rp550 ribu.

"Sabu dibeli seharga Rp550 ribu dengan cara patungan antara tersangka saudara DT dengan rekannya yaitu saudara Y," kata dia.

Saat ini, DT telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Baca juga: 32 Bangunan di Kawasan Stasiun Cilacap Digusur, Bakal Dibangun Depo Lokomotif

Polisi masih menelusuri pihak lain yang terlibat, termasuk identitas dan peran Gendut sebagai pemasok sabu.

"Kasus ini masih kami kembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan mencari tahu dari mana tersangka mendapatkan sabu tersebut," imbuh Galih.

DT dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Galih pun mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved