Berita Jateng

Baku Mutu Air Bahang Limbah PLTU yang Dibuang ke Laut Disoal, Pemprov Jateng Bakal Digugat

Tim Hukum Selamatkan Laut Jawa Tengah gugat Pemprov Jateng dan DPRD Jateng soal baku mutu limbah PLTU yang dibuang ke laut.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
PAPARAN HASIL KAJIAN - Tim Hukum Selamatkan Laut Jawa Tengah berdiskusi menyiapkan gugatan CLS atau gugatan warga negara terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Jawa Tengah soal limbah PLTU ke Pengadilan Negeri Semarang, Kota Semarang, Selasa (29/4/2025). 

"Ya, tidak hanya PLTU Tanjung Jati B Jepara yang mengeluarkan air bahang, PLTU daerah lain, di Batang dan Cilacap, juga serupa. Jadi, semua menjadi sasaran advokasi," ungkapnya.

Sebenarnya, soal limbah air bahang PLTU, Tim Hukum Selamatkan Pesisir Jawa Tengah telah melayangkan somasi ke Pemprov Jateng sejak 2023. Namun, tak ada respon. 

"Hal itu semakin menguatkan gugatan yang hendak kami ajukan," terangnya.

Dampak pada Nelayan

Sementara, Tim Hukum Selamatkan Laut Jawa Tengah, Cornelius Gea menjelaskan, gugatan tak hanya terkait penurunan angka standar suhu air bahang PLTU tetapi juga desakan agar ada kewajiban para pelaku usaha pembangkit termal memberikan laporan enam bulanan terkait suhu buangan air bahang.

Kemudian, data limbah air ke laut dan ekosistem laut secara terbuka dan dapat diakses melalui website pemerintah.

"Kami mendesak pula ada kewenangan kepada pemerintah daerah Jawa Tengah untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah tersebut," imbuhnya.

Baca juga: Kebijakan Pemprov Jateng: Rumah Bermaterial Limbah Batu Bara PLTU

Menurut Cornelius, tuntutan batas baku mutu air bahang ini mendesak dilakukan karena telah berdampak ke nelayan.

Dia mencontohkan, nelayan di Bandungharjo, Donoharjo, Jepara, mengalami penurunan hasil tangkapan ikan karena dampak PLTU.

Biaya operasional nelayan melaut tidak sesuai dengan hasil tangkapan sehingga mereka memilih untuk beralih profesi. 

"Dampak lebih jauh, nelayan terjerat utang. Mereka akhirnya beralih pekerjaan bahkan ada yang sampai menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri," katanya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved