Berita Jateng

Baku Mutu Air Bahang Limbah PLTU yang Dibuang ke Laut Disoal, Pemprov Jateng Bakal Digugat

Tim Hukum Selamatkan Laut Jawa Tengah gugat Pemprov Jateng dan DPRD Jateng soal baku mutu limbah PLTU yang dibuang ke laut.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
PAPARAN HASIL KAJIAN - Tim Hukum Selamatkan Laut Jawa Tengah berdiskusi menyiapkan gugatan CLS atau gugatan warga negara terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Jawa Tengah soal limbah PLTU ke Pengadilan Negeri Semarang, Kota Semarang, Selasa (29/4/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Tim Hukum Selamatkan Laut Jawa Tengah berencana melakukan gugatan CLS (Citizen Lawsuit) atau gugatan warga negara terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Jawa Tengah ke Pengadilan Negeri Semarang.

Gugatan dilayangkan terkait baku mutu air limbah atau air bahang Perusahaan Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang dibuang ke laut.

Mereka meminta agar suhu air bahang yang dibuang ke laut sebesar 28 derajat celcius.

Tim hukum Selamatkan Laut Jawa Tengah ini meliputi beberapa kelompok, di antaranya pegiat lingkungan, nelayan, konsumen ikan, serta generasi Z. 

Rencana gugatan dilayangkan pada pekan ini.

"Iya betul, kami mendesak Pemrov Jawa Tengah mengetahui batas baku mutu air bahang PLTU yang beroperasi di Jateng," kata Koordinator Tim Hukum Selamatkan Laut Jawa Tengah, Naufal Sebastian, di Kota Semarang, Selasa (29/4/2025) petang.

Baca juga: Forkopimda Batang Jengah, Warga Terdampak PLTU Demo 53 Kali. Saran Tempuh Jalur Hukum Diabaikan

Air limbah bahang adalah buangan air yang bersumber dari sistem pendinginan PLTU.

Air bahang ini bersuhu panas sehingga berpotensi merusak ekosistem laut.

Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2009 sebelumnya telah mengatur suhu air bahang PLTU bisa maksimal di angka 40 derajat celcius. 
Namun, angka itu dinilai oleh Tim Hukum Selamatkan Laut Jawa Tengah perlu lebih diperketat.

"Menurut kami, angka 40 derajat Celcius itu terlalu longgar," imbuh Naufal.

Berdasarkan riset yang dikumpulkan timnya, Naufal mengatakan, air bahang yang dikeluarkan PLTU bisa merusak biota laut seluas 4.000 meter persegi.

"Terumbu karang mati, ikan tidak bisa berkembang biak. Lebih jauh, hasil tangkapan nelayan turun drastis," katanya.

Dalam gugatan itu, Naufal memaparkan hasil sejumlah riset dan bukti yang dikumpulkan selama 2 tahun.

Naufal mengatakan, riset yang paling banyak dikumpulkan adalah PLTU Tanjung B Jepara. 

Akan tetapi, bahan-bahan lain dari sejumlah PLTU di Jateng, di antaranya PLTU Batang dan Cilacap, juga bakal ikut disertakan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved