Berita Jateng
Baku Mutu Air Bahang Limbah PLTU yang Dibuang ke Laut Disoal, Pemprov Jateng Bakal Digugat
Tim Hukum Selamatkan Laut Jawa Tengah gugat Pemprov Jateng dan DPRD Jateng soal baku mutu limbah PLTU yang dibuang ke laut.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Tim Hukum Selamatkan Laut Jawa Tengah berencana melakukan gugatan CLS (Citizen Lawsuit) atau gugatan warga negara terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Jawa Tengah ke Pengadilan Negeri Semarang.
Gugatan dilayangkan terkait baku mutu air limbah atau air bahang Perusahaan Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang dibuang ke laut.
Mereka meminta agar suhu air bahang yang dibuang ke laut sebesar 28 derajat celcius.
Tim hukum Selamatkan Laut Jawa Tengah ini meliputi beberapa kelompok, di antaranya pegiat lingkungan, nelayan, konsumen ikan, serta generasi Z.
Rencana gugatan dilayangkan pada pekan ini.
"Iya betul, kami mendesak Pemrov Jawa Tengah mengetahui batas baku mutu air bahang PLTU yang beroperasi di Jateng," kata Koordinator Tim Hukum Selamatkan Laut Jawa Tengah, Naufal Sebastian, di Kota Semarang, Selasa (29/4/2025) petang.
Baca juga: Forkopimda Batang Jengah, Warga Terdampak PLTU Demo 53 Kali. Saran Tempuh Jalur Hukum Diabaikan
Air limbah bahang adalah buangan air yang bersumber dari sistem pendinginan PLTU.
Air bahang ini bersuhu panas sehingga berpotensi merusak ekosistem laut.
Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2009 sebelumnya telah mengatur suhu air bahang PLTU bisa maksimal di angka 40 derajat celcius.
Namun, angka itu dinilai oleh Tim Hukum Selamatkan Laut Jawa Tengah perlu lebih diperketat.
"Menurut kami, angka 40 derajat Celcius itu terlalu longgar," imbuh Naufal.
Berdasarkan riset yang dikumpulkan timnya, Naufal mengatakan, air bahang yang dikeluarkan PLTU bisa merusak biota laut seluas 4.000 meter persegi.
"Terumbu karang mati, ikan tidak bisa berkembang biak. Lebih jauh, hasil tangkapan nelayan turun drastis," katanya.
Dalam gugatan itu, Naufal memaparkan hasil sejumlah riset dan bukti yang dikumpulkan selama 2 tahun.
Naufal mengatakan, riset yang paling banyak dikumpulkan adalah PLTU Tanjung B Jepara.
Akan tetapi, bahan-bahan lain dari sejumlah PLTU di Jateng, di antaranya PLTU Batang dan Cilacap, juga bakal ikut disertakan.
"Ya, tidak hanya PLTU Tanjung Jati B Jepara yang mengeluarkan air bahang, PLTU daerah lain, di Batang dan Cilacap, juga serupa. Jadi, semua menjadi sasaran advokasi," ungkapnya.
Sebenarnya, soal limbah air bahang PLTU, Tim Hukum Selamatkan Pesisir Jawa Tengah telah melayangkan somasi ke Pemprov Jateng sejak 2023. Namun, tak ada respon.
"Hal itu semakin menguatkan gugatan yang hendak kami ajukan," terangnya.
Dampak pada Nelayan
Sementara, Tim Hukum Selamatkan Laut Jawa Tengah, Cornelius Gea menjelaskan, gugatan tak hanya terkait penurunan angka standar suhu air bahang PLTU tetapi juga desakan agar ada kewajiban para pelaku usaha pembangkit termal memberikan laporan enam bulanan terkait suhu buangan air bahang.
Kemudian, data limbah air ke laut dan ekosistem laut secara terbuka dan dapat diakses melalui website pemerintah.
"Kami mendesak pula ada kewenangan kepada pemerintah daerah Jawa Tengah untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah tersebut," imbuhnya.
Baca juga: Kebijakan Pemprov Jateng: Rumah Bermaterial Limbah Batu Bara PLTU
Menurut Cornelius, tuntutan batas baku mutu air bahang ini mendesak dilakukan karena telah berdampak ke nelayan.
Dia mencontohkan, nelayan di Bandungharjo, Donoharjo, Jepara, mengalami penurunan hasil tangkapan ikan karena dampak PLTU.
Biaya operasional nelayan melaut tidak sesuai dengan hasil tangkapan sehingga mereka memilih untuk beralih profesi.
"Dampak lebih jauh, nelayan terjerat utang. Mereka akhirnya beralih pekerjaan bahkan ada yang sampai menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri," katanya. (*)
Kisah Pedih Edi, saat Ngaji Disodori Akta Cerai Istri: Lapor ke Polisi Soal Keterangan Palsu |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN-T IPB Ajari Peternak Banjarnegara Bikin Pakan Fermentasi, Solusi Malas Ngarit |
![]() |
---|
Usai Bebas Bersyarat, Rumah Bambang Tri Penulis Buku Jokowi Undercover di Blora Sepi |
![]() |
---|
Bahaya Hilang Konsentrasi Berkendara, Begini Cara Aman Bikers Gunakan Aplikasi Navigasi |
![]() |
---|
Bus Trayek Wonosobo-Dieng Mogok Massal, Protes Pick Up Buat Angkut Penumpang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.