Berita Tegal

Sejumlah Warga Tegal Gagal Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Datang Kendarai Motor Lain

Sejumlah warga di Kota Tegal gagal memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang tengah berlangsung.

TRIBUNBANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
PROSES BAYAR - Warga antre membayar pajak kendaraan bermotor dalam program pemutihan pajak kendaraan di Kantor Samsat Kota Tegal, Kamis (17/4/2025). Dalam 10 hari terakhir, tercatat ada 2.500 orang sudah memanfaatkan program tersebut. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Sejumlah warga di Kota Tegal gagal memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang tengah berlangsung.

Satu di antaranya, lantaran mereka datang mengendarai motor berbeda dari motor yang akan dibayar pajaknya.

Terutama, motor yang mengalami tunggakan pajak harus diudur penggantian nomor plat kendaraan.

Baca juga: Ribuan Warga Tegal Manfaatkan Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan, Antrean Hingga Mengular 1 Km

Itu sebabnya, Baur STNK Satlantas Polres Tegal Kota Bripka Soni Simanjuntak meminta, masyarakat mempersiapkan dan memastikan kelengkapan surat-surat.

"Dicek benar-benar suratnya, biar sampai Samsat tinggal diproses."

"Kemarin, beberapa warga datang ke sini malah pakainya sepeda motor yang lain," kata Soni, Kamis (17/4/2025).

Diakses 2500 Wajib Pajak

Soni mengatakan, dalam 10 hari pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan, sejak 8 April 2025, Samsat Kota Tegal, Jawa Tengah, mencatat, sebanyak 2.500 orang telah memanfaatkan program ini.

Bripka Soni mengatakan, antusiasme masyarakat menikmati pemutihan pajak kendaraan, tahun ini, sangat tinggi.

Ia mencatat, rata-rata, per hari, Samsat Kota Tegal dikunjungi 250- 300 orang.

Baca juga: Gratis! Pengantin Bisa Rasakan Kenyamanan Mobil Dinas Bupati Tegal. Bebas BBM dan Sopir

Namun, sejak program pemutihan pajak digulirkan, ada 2.500 orang yang memanfaatkan, hanya dalam 10 hari kerja.

"Waktu hari pertama, antusiasme masyarakat sangat tinggi."

"Pukul 18.00 WIB, masih ramai, kami sampai menjejerkan empat unit kendaraan Samsat keliling," katanya, Kamis (17/4/2025).

Menurut Bripka Soni, masyarakat tak ingin melewatkan kesempatan terbebas dari tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan.

Dalam pemutihan tahun ini, mereka hanya dikenakan biaya jasa raharja. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved