Berita Tegal

Ribuan Warga Tegal Manfaatkan Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan, Antrean Hingga Mengular 1 Km

Program pemutihan tunggakan pajak kendaraan dan denda disambut antusias warga Tegal. Di hari kedua, antrean warga mencapai 1 kilometer.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DESTA LEILA KARTIKA
ANTREAN KENDARAAN - Puluhan pengendara sepeda motor antre di halaman UPPD Samsat Slawi, Kabupaten Tegal, Rabu (9/4/2025). Antrean kendaraan mengular lantaran pemilik ingin memanfaatkan program pemutihan dan denda tunggakan pajak. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SLAWI - Program pemutihan tunggakan pajak kendaraan dan denda di Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, diminati warga.

Bahkan, Rabu (9/4/2025), antrean kendaraan motor yang mengantre mengular hingga jalan depan Kantor Dinas Perkim dan DPUPR Kabupaten Tegal

Ramainya antusias masyarakat ini pun viral di media sosial Instagram.

Dalam unggahan di media sosial, terlihat antrean cukup panjang di hari pertama program pemutihan dilaksanakan, Selasa (8/4/2025). 

Baca juga: Warga Rela Antre Panjang di Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Banyumas

Pengunggah memperkirakan, antrean kendaraan yang mengular dari halaman Samsat Slawi mencapai sekitar 1 kilometer. 

Program pemutihan kendaraan ini berlaku 8 April sampai 30 Juni 2025. 

Mulyadi, warga Pagerbarang, mengaku rela antre lebih dari dua jam agar bisa menikmati program ini.

Sudah sejak 2023 dia tak membayar pajak motor yang dimiliki.

"Saya telat pajak motor sejak tahun 2023. Begitu tahu informasi dari Facebook ada program pemutihan pajak kendaraan, saya langsung menuju Samsat Slawi," kata Mulyadi di sela antre.

Pajak Dihitung Hanya Tahun Ini

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPPD Samsat Kabupaten Tegal Haryono menjelaskan, pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan ini berdasar SK Gubernur Jateng Nomor 1331/87 Tahun 2025. 

Haryono mengatakan, dalam program ini, wajib pajak tak perlu membayar tunggakan pajak dan denda.

Semua pajak dihitung mulai tahun ini.

"Jadi, masyarakat hanya perlu membayar setahun ke depan atau sampai tahun 2026."

"Dengan kata lain, pembayaran pemutihan pada periode tahun ini, semua masa pajaknya berakhir tahun 2026," jelas Haryono. 

Baca juga: Ancaman Bupati Ischak soal Jual Beli Jabatan di Pemkab Tegal

"Sebetulnya, masyarakat tidak perlu tumpah ruah karena waktunya masih cukup panjang, sampai 30 Juni 2025."

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved