Berita Jateng

Polda Jateng Ungkap Pungli di Rutan Sudah Berlangsung 1 Tahun

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Tengah telah berlangsung setidaknya selama satu tahun.

ist/dok polda jateng
PUNGLI RUTAN POLDA - Suasana rutan Polda Jawa Tengah tampak sepi, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (14/4/2025). Kasus pungli rutan mencuat selepas ada korban yang mengaku di media sosial, buntut dari kasus ini tiga polisi penjaga rutan ditahan. Dok Foto / Polda Jawa Tengah 

Laporan kasus serupa kemudian mencuat di rutan Polda Jateng sehingga perlu ada tindakan serius dengan memeriksa para anggota yang bertugas.

"Propam harus turun tangan karena tugas propam adalah membenahi atau menindak anggota polisi yang melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik," paparnya.

Sugeng juga mendesak adanya investigasi secara menyeluruh soal aduan pungli tersebut.

Terutama mengenai aliran uang  hasil pungli.

Terlebih kasus pungli di kepolisian bisa diproses secara kode etik maupun pidana.

"Semisal uang pungli sampai ke komandannya atau kepala satuan tahanan maka dia harus dicopot dan diperiksa," terangnya.

Di sisi lain, Sugeng mengingatkan pula agar pelapor pungli harus dilindungi. Sebab, pelapor adalah whistleblower atau pelapor pelanggaran.

"Pelapor harus dilindungi oleh Propam, dia sebagai whistleblower," katanya. (*)

Baca juga: Ketemu Pembuat dan Korban Pungli Rutan, Polda Jateng Jamin Keamanan dan Siap Beri Perlindungan

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved