Berita Nasional

Belum Lapor SPT 2024? Tak Perlu Khawatir Denda, Pelaporan Perorangan Diperpanjang Hingga 11 April

Pelaporan SPT tahunan untuk perorangan diperpanjang hingga 11 April 2025.

Editor: rika irawati
Pexels/Nataliya Vaitkevich
ILUSTRASI PAJAK - Pelaporan SPT tahunan untuk perorangan diperpanjang hingga 11 April 2025. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Hingga Sabtu (29/3/2025), pukul 00.00 WIB, baru ada 61 persen wajib pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, batas akhir pelaporan SPT Tahun 2024 perseorangan diperpanjangg hingga 11 April 2025.

Hal ini sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen) Nomor 79/PJ/2025.

Baca juga: Patuh Bayar Pajak Kendaraan, 14 Wajib Pajak Dapat Hadiah Motor dari Bank Jateng

Ini berarti, wajib pajak orang pribadi masih bisa melaporkan SPT Tahunan hingga 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi denda. 

Biasanya, batas akhir pelaporan SPT tahunan setiap 31 Maret.

Kebijakan ini dikeluarkan lantaran pelaksanaan libur Idulfitri 2025.

Sementara, batas akhir pelaporan SPT Tahun 2024 tetap hingga 30 April 2025.

Secara keseluruhan, total wajib pajak perorangan mencapai 19.775.679 atau 19,8 juta. 

Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan target kepatuhan lebih rendah dari jumlah wajib pajak wajib lapor dengan mempertimbangkan jumlah wajib pajak aktif. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP, Dwi Astuti merinci, hingga Sabtu, ada 12,05 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan 2024, terdiri dari 11,71 juta wajib pajak orang pribadi dan 333.000 wajib pajak badan. 

"Angka ini (12,05 juta WP) tumbuh 5,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (29 Maret 2024)," ujar Dwi Astuti, Sabtu (29/3/2025). 

Upaya Mencapai Target

DJP terus berupaya mencapai target kepatuhan pelaporan 16,21 juta SPT Tahunan 2024. 

Sejumlah upaya pun dilakukan, di antarnya:

  • Publikasi melalui berbagai saluran komunikasi. 
  • Pemanfaatan pojok pajak dan relawan pajak. 
  • Pengiriman email blast ke pemberi kerja dan wajib pajak. 

Baca juga: Data 6 Juta Wajib Pajak Bocor, Termasuk Milik Presiden Jokowi. Ini Kejahatan yang Mengintai

Selanjutnya, Meski kantor pajak tutup hingga 7 April, wajib pajak tetap bisa mengakses layanan online, termasuk fitur Chatbot di situs pajak.go.id dan aplikasi M-Pajak untuk layanan lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Pelaporan SPT Tahunan tetap dapat dilakukan melalui e-filing di djponline.pajak.go.id

"Selama libur dan cuti bersama, layanan tatap muka di kantor pajak, telepon Kring Pajak 1500200, Livechat situs pajak.go.id, dan akun media sosial X @kring_pajak tidak beroperasi," ujar Dwi. (Kompas.com/Isna Rifka Sri Rahayu)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Deadline" Tinggal 2 Minggu, Baru 61 Persen Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved