Berita Jateng

Patuh Bayar Pajak Kendaraan, 14 Wajib Pajak Dapat Hadiah Motor dari Bank Jateng

Sebanyak 14 wajib pajak di Jateng terima hadiah 14 motor karena kepatuhan membayar pajak kendaraan lewat Bank Jateng.

Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
SAMSAT KOTA SALATIGA
Ilustrasi. Beberapa warga antre mengurus pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Salatiga, Sabtu (18/7/2020). Pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan lewat aplikasi Bank Jateng. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Sebanyak 14 wajib pajak mendapat hadiah 14 motor karena melakukan transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui Bank Jateng.

Secara keseluruhan, sepanjang 2024, total pembayaran pajak kendaraan lewat Bank Jateng mencapai Rp17,9 miliar dari 55.359 transaksi.

Angka ini naik tajam dibanding 2023 yang hanya sebesar Rp7,2 miliar dengan 22.500 transaksi.

Direktur Bisnis Kelembagaan Treasuri dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng, Oni Suharsono mengungkapkan apresiasinya dengan membagikan hadiah menarik kepada nasabah setia.

"Sebagai bentuk apresiasi, kami mengundi 14 sepeda motor untuk 14 nasabah yang melakukan pembayaran elektronik lewat internet banking Bank Jateng, BIMA Mobile, dan Laku Pandai," kata Oni, Minggu (15/12/2024).

Baca juga: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Diteken, Berlaku Mulai 5 Januari 2025

Oni optimistis, tren positif tersebut akan terus berlanjut dan menargetkan transaksi pajak kendaraan bisa menembus Rp100 miliar di masa mendatang. 

Menurutnya, penerapan opsen pajak dapat menjadi salah satu pendorong utama.

Tingkatkan PAD

Sementara, Sekda Provinsi Jateng Sumarno, turut mengapresiasi masyarakat yang sudah patuh membayar pajak melalui sistem elektronik. 

Metode tersebut dinilai lebih akuntabel dan transparan karena dana langsung ditransfer ke rekening daerah.

“Pendapatan pajak langsung masuk ke kas daerah, tidak melalui pihak lain. Bendahara hanya mencatat sehingga prosesnya lebih transparan,” ujar Sumarno.

Sumarno juga mendorong Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) terus mengedukasi masyarakat agar beralih ke pembayaran elektronik. 

Baca juga: Warga Kebumen Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tahunan di Samsat Malam, Buka Hingga Pukul 21.00 WIB

Langkah ini tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak tetapi juga berkontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

"Pajak kendaraan bermotor memiliki peran besar dalam pendapatan provinsi dan kabupaten/kota," paparnya.

Sumarno juga menyinggung penerapan opsen pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai Januari 2025. 

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah kabupaten/kota akan lebih berperan dalam mengoptimalkan PAD dari sektor pajak kendaraan.

"Kami yakin, kolaborasi ini akan meningkatkan kepatuhan masyarakat. Dengan meningkatnya kepatuhan, pendapatan daerah pun naik, sehingga pembangunan bisa berjalan lebih baik,” imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved