Berita Cilacap

Oplos Elpiji Bersubsidi 3 Kg untuk Dijual Jadi Elpiji 12 Kg, 3 Warga Cilacap Dikukut Polisi

Pengoplosan elpiji dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg ditemukan di Cilacap, Jawa Tengah. Polisi tangkap tiga pelaku.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK POLDA JATENG
OPLOS ELPIJI - Ilustrasi. Anggota Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah membongkar kasus pengoplosan elpiji 3 kilogram dan elpiji non ubsidi 12 kilogram di Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, awal Februari 2025. Kasus pengopolosan elpiji bersubsidi 3 kg menjadi elpiji nonsubsidi 12 kg juga terjadi di Cilacap. Dalam kasus ini, polisi amankan tiga tersangka. 

"Tersangka beli yang 3 kg seharga Rp17.000, satu tabung 12 kg oplosan dijual Rp150.000."

"Dari situ, tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp76.000," ungkap Ruruh. 

Praktik ini telah dilakukan para tersangka sejak 2021.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Praktik Pengoplosan LPG Subsidi Terungkap di Cilacap, Gunakan Plastik Segel Palsu".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved