Berita Cilacap

Oplos Elpiji Bersubsidi 3 Kg untuk Dijual Jadi Elpiji 12 Kg, 3 Warga Cilacap Dikukut Polisi

Pengoplosan elpiji dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg ditemukan di Cilacap, Jawa Tengah. Polisi tangkap tiga pelaku.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK POLDA JATENG
OPLOS ELPIJI - Ilustrasi. Anggota Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah membongkar kasus pengoplosan elpiji 3 kilogram dan elpiji non ubsidi 12 kilogram di Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, awal Februari 2025. Kasus pengopolosan elpiji bersubsidi 3 kg menjadi elpiji nonsubsidi 12 kg juga terjadi di Cilacap. Dalam kasus ini, polisi amankan tiga tersangka. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Pengoplosan elpiji dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg ditemukan di Cilacap, Jawa Tengah.

Dalam kasus ini, Polresta Cilacap menangkap tiga pelaku yang merupakan pengoplos dan pengedar.

Kapolresta Cilacap Kombes Ruruh Wicaksono mengatakan, tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S (55) dan J (43), yang berperan sebagai pengoplos, serta pelaku berinisial SG (43), yang berperan sebagai pemasar.

Kasus ini terbongkar saat polisi memantau harga kebutuhan pokok di pasaran menjelang Ramadan dan mendapat laporan dari masyarakat.

"Ini kami lakukan sekaligus menyambut bulan puasa dan Lebaran untuk menghindari spekulan dan pedagang nakal," kata Ruruh kepada wartawan, Selasa (25/3/2025). 

Baca juga: Jual Elpiji 12 Kg, Pemuda Purworejo Dapat Untung Rp140 Ribu Per Tabung. Ternyata Diisi LPG Subsidi

Menurut Ruruh, S ditangkap polisi di Perumahan Ketapang Damai, Kecamatan Cilacap Utara, pada 13 Maret 2025.

"Di lokasi ditemukan pengoplosan elpiji 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg secara ilegal. Kami langsung mengamankan lokasi dengan sejumlah barang bukti," ujar Ruruh. 

Sementara, J ditangkap di hari berikutnya di Jalan Kutilang Timur, Kecamatan Cilacap Selatan. 

"Mereka berdua berperan sebagai pengoplos dan satu lagi berinisial SG (43), berperan memasarkan," jelas Ruruh. 

Segel Palsu

Ruruh mengatakan, para tersangka membeli elpiji subsidi tabung 3 kg untuk dimasukkan ke tabung elpiji nonsubsidi 12 kg.

Tabung elpiji 12 kg itu kemudian disegel menggunakan segel palsu sebelum dijual dengan harga nonsubsidi.

Dari kedua lokasi tersebut, polisi mengamankan ratusan tabung elpiji 3 kg dan puluhan tabung elpiji 12 kg, beserta peralatan yang digunakan untuk mengoplos. 

"Modusnya, tersangka memindahkan isi beberapa tabung 3 kg ke dalam tabung 12 kg."

"Tersangka menggunakan plastik segel palsu," tambah Ruruh. 

Baca juga: Disediakan 12 Bus, Warga Cilacap di Jakarta dan Bandung Mulai Berangkat Mudik Gratis Hari Ini

Kepada penyidik, tersangka mengaku memanfaatkan selisih harga jual antara elpiji subsidi dan non-subsidi untuk meraup keuntungan. 

"Tersangka beli yang 3 kg seharga Rp17.000, satu tabung 12 kg oplosan dijual Rp150.000."

"Dari situ, tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp76.000," ungkap Ruruh. 

Praktik ini telah dilakukan para tersangka sejak 2021.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Praktik Pengoplosan LPG Subsidi Terungkap di Cilacap, Gunakan Plastik Segel Palsu".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved