Berita Cilacap

3 Warga Cilacap Belajar Mengoplos Elpiji Bersubsidi dari Youtube, Kini Terancam 6 Tahun Penjara

Tiga pelaku pengoplos elpiji bersubsidi di Cilaca mengaku belajar dari Youtube. Kini, mereka terancam hukuman enam tahun penjara.

TRIBUNBANYUMAS/PINGKY SETIYO ANGGRAENI
DIBORGOL - Tiga tersangka pengoplosan elpiji di Cilacap saat digiring ke ruang konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Senin (24/3/2025). Ketiga tersangka terancam pidana penjara 6 tahun. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Tiga pelaku pengoplos elpiji di Cilacap, Jawa Tengah, mengaku belajar memindahkan elpiji dari tabung bersubsidi 3 kg ke tabung 12 kg dan 5,5 kg, dari Youtube.

Kini, akibat aktivitas pengoplosan itu, ketiganya terancam hukuman enam tahun penjara.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap adalah Sudarto (55), Sugiyanto (43), dan Jatmiko (43).

Sudarto dan Jatmiko bertindak sebagai pengoplos elpiji sementara Sugiyanto pengedar.

"Mereka belajar mengoplos gas secara otodidak dari Youtube dan dari terdakwa kasus pengoplosan elpiji tahun 2024 bernama Saluyo," ungkap Ruruh dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Senin (24/3/2025).

Baca juga: Oplos Elpiji Bersubsidi 3 Kg untuk Dijual Jadi Elpiji 12 Kg, 3 Warga Cilacap Dikukut Polisi

Kepada polisi, Sudarto mengaku mengoplos dan memindah elpiji dari tabung 3 kg ke tabung 5,5 kg dan 12 kg sejak 2021.

Dalam sepekan, Sudarto dapat memindah elpiji dari tabung melon menjadi 16 tabung ukuran 12 kg.

Sementara, Jatmiko baru dua tahun, sejak 2023.

Selama sepekan, Jatmiko hanya dua kali mengoplos dan menghasilkan 6 tabung ukuran 12 kg.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku menggunakan pipa kuningan yang sudah dimodifikasi.

"Para tersangka juga menggunakan es batu agar isi gas elpiji dari tabun 3 kilogram bisa berpindah ke tabung kosong ukuran 5,5 kilogram ataupun 12 kilogram," jelas Ruruh.

Untung Rp70 Ribu Per Tabung

Ruruh mengatakan, para pelaku mengoplos elpiji bersubsidi dan menjual dalam tabung nonsubsidi karena desakan ekonomi.

"Dalam sekali mengoplos, mereka dapat memperoleh keuntungan Rp70 ribu per tabung berukuran 12 kilogram," ungkap Ruruh.

Kini, ketiganya masih dimintai keterangan di Mapolresta Cilacap.

Ruruh mengatakan, ketiga pelaku akan dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved