Berita Cilacap

3 Warga Cilacap Belajar Mengoplos Elpiji Bersubsidi dari Youtube, Kini Terancam 6 Tahun Penjara

Tiga pelaku pengoplos elpiji bersubsidi di Cilaca mengaku belajar dari Youtube. Kini, mereka terancam hukuman enam tahun penjara.

TRIBUNBANYUMAS/PINGKY SETIYO ANGGRAENI
DIBORGOL - Tiga tersangka pengoplosan elpiji di Cilacap saat digiring ke ruang konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Senin (24/3/2025). Ketiga tersangka terancam pidana penjara 6 tahun. 

Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. 

Baca juga: 2 Titik Rawan Macet saat Mudik Lebaran di Cilacap, Jalur Pansela Minim Penerangan

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Cilacap meringkus tiga pengoplos gas elpiji subsidi dan pengedarnya di wilayah Kabupaten Cilacap.

Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapat laporan dari warga yang mengaku resah dan merasa dirugikan atas ulah pengoplos.

Polisi yang bergerak cepat meringkus Sudarto dan Sugiyanto di wilayah Cilacap Utara.

Sehari kemudian mereka menangkap Jatmiko di rumahnya di Kelurahan Tegalreja, Cilacap Selatan.

"Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui bahwa dirinya telah mengoplos elpiji dan ditemukan pula alat-alat yang digunakan untuk melakukan pengoplosan," kata Ruruh. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved