Berita Jateng

Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng, Mulai 8 April

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Pemprov Jateng menggelar program pemutihan tunggakan pajak kendaran bermotor.

Penulis: budi susanto | Editor: mamdukh adi priyanto
budi susanto/tribunbanyumas.com
BEBAS DENDA - Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi memaparkan program bebas dena pajak kendaraan bermotor di kantornya, Senin (24/3/2025). Program tersebut mulai berjalan 8 April hingga 30 Juni 2025. (TRIBUN/BUDI SUSANTO) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Pemprov Jateng menggelar program pemutihan tunggakan pajak kendaran bermotor.

Ini merupakan langkah pemerintah dalam menghadapi piutang pajak kendaraan bermotor yang mencapai Rp2,8 triliun.

Pemutihan tunggakan ini digelar mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

Baca juga: Wong Purbalingga Mau Bayar Pajak Kendaraan? Info Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling

Masyarakat diberi kesempatan untuk menghapus tunggakan pajak selama lima tahun terakhir, termasuk pokok dan dendanya, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan.

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi mengumumkan kebijakan tersebut dalam pertemuan bersama jajaran Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Jateng di Kantor Gubernur, Senin (24/3/2025). 

Menurutnya, program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pembayaran pajak.

"Kami sudah berkomunikasi dengan bupati dan wali kota untuk bersama-sama menggelorakan kesadaran membayar pajak."

Baca juga: Manfaatkan! Ada Diskon Pajak Kendaraan dan Biaya Balik Nama di Jateng. Berlaku Sampai 31 Maret

"Piutang pajak di Jateng ini mencapai Rp2,8 triliun, dan itu berasal dari warga yang belum menunaikan kewajiban," ujarnya.

Ia menambahkan, Pergub terkait pembebasan tunggakan sudah ia tandatangani. 

Kebijakan tersebut dirancang setelah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait seperti Jasa Raharja, Bapenda, BPKAD, serta Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng.

Program penghapusan piutang ini hanya berlaku selama tiga bulan dan dilakukan melalui kantor-kantor Samsat di seluruh Jateng. 

Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak selama lima tahun terakhir bisa memanfaatkannya, dengan syarat tetap membayar pajak tahun berjalan.

"Hanya diberikan waktu dari 8 April sampai 30 Juni. Setelah itu, tidak ada perpanjangan. Ini kesempatan satu-satunya," tegas Luthfi.

Ia berharap kebijakan ini bisa mendorong masyarakat untuk lebih taat membayar pajak ke depannya, karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat bergantung pada kepatuhan tersebut.

"Kami ingin membantu masyarakat, tetapi juga mengejar PAD."

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved