Berita Jateng

Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng, Mulai 8 April

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Pemprov Jateng menggelar program pemutihan tunggakan pajak kendaran bermotor.

Penulis: budi susanto | Editor: mamdukh adi priyanto
budi susanto/tribunbanyumas.com
BEBAS DENDA - Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi memaparkan program bebas dena pajak kendaraan bermotor di kantornya, Senin (24/3/2025). Program tersebut mulai berjalan 8 April hingga 30 Juni 2025. (TRIBUN/BUDI SUSANTO) 

"Ini win-win solution," katanya.

Sementara itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau menyatakan, pihaknya siap membuka layanan pembayaran dan melakukan sosialisasi secara masif. 

Ia menjelaskan bahwa yang dihapus bukan hanya denda, tetapi juga pokok pajak serta bea balik nama kendaraan bermotor.

"Ini bentuk upaya kami membantu masyarakat yang selama ini tertahan membayar pajak karena tingginya tunggakan," imbuh Prianggo. (*)

Baca juga: Tak Ada Denda! Bayar Pajak Kendaraan Jateng Kini Bisa Dilakukan Hingga 30 Hari setelah Jatuh Tempo

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved