Berita Jateng
Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng, Mulai 8 April
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Pemprov Jateng menggelar program pemutihan tunggakan pajak kendaran bermotor.
Penulis: budi susanto | Editor: mamdukh adi priyanto
budi susanto/tribunbanyumas.com
BEBAS DENDA - Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi memaparkan program bebas dena pajak kendaraan bermotor di kantornya, Senin (24/3/2025). Program tersebut mulai berjalan 8 April hingga 30 Juni 2025. (TRIBUN/BUDI SUSANTO)
"Ini win-win solution," katanya.
Sementara itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau menyatakan, pihaknya siap membuka layanan pembayaran dan melakukan sosialisasi secara masif.
Ia menjelaskan bahwa yang dihapus bukan hanya denda, tetapi juga pokok pajak serta bea balik nama kendaraan bermotor.
"Ini bentuk upaya kami membantu masyarakat yang selama ini tertahan membayar pajak karena tingginya tunggakan," imbuh Prianggo. (*)
Baca juga: Tak Ada Denda! Bayar Pajak Kendaraan Jateng Kini Bisa Dilakukan Hingga 30 Hari setelah Jatuh Tempo
Tags
pemutihan pajak kendaraan jawa tengah
pemutihan pajak kendaraan
pemutihan pajak kendaraan jateng
Pemprov Jateng
Pajak Kendaraan Bermotor
Gubernur Jateng
Ahmad Luthfi
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Jateng
Warga Pesaren Kendal Merasa Ditipu Usai Lahan Diklaim Perusahaan, Bupati Turun Tangan |
![]() |
---|
Wajah Baru Kota Pati Tahun Ini Lebih Manjakan Warga, Ada Videotron untuk Nobar |
![]() |
---|
Transaksi Soloraya Great Sale 2025 Tembus Rp10,3 Triliun, Hotel Penuh |
![]() |
---|
Mayat Terikat Tali di Jurang di Pati Diduga Korban Pembunuhan |
![]() |
---|
Persijap Jepara Kenalkan Najeeb Yakubu untuk Perkuat Lini Pertahanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.