Rabu, 10 Juni 2026

Berita Jateng

Bantuan Rp 25 Juta per RT Kota Semarang Cair Mulai Akhir Juni 2026

Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk RT sebesar Rp25 juta per tahun 2026 disebutkan akan segera cair

Tayang:
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: khoirul muzaki
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp25 juta per tahun 2026 disebutkan akan segera cair.


Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menjanjikan dana BOP itu akan mulai dicairkan pada akhir Juni 2026.


Adapun pencairan nantinya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan pengajuan yang dilakukan masing-masing RT.


“Sebentar lagi ini proses pencairan," kata Agustina.


Menurutnya, pencairan bisa selesai pada akhir Juni 2026.


"Karena pencairan tidak bisa bareng, karena setelah pengajuan akan langsung cair tapi harus mengajukan di bulan ini," lanjutnya.


Agustina menyebut jika Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait BOP sudah lama selesai dan saat ini memang sedang dikonsultasikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar dalam pelaporan pertanggungjawaban tidak ada kesalahan.


"Perwal sudah turun, dan hanya tata cara yang diubah untuk proses pengajuan dan laporan pertanggungjawaban," terangnya.

Baca juga: Potensi Long Week End, 1 Muharram Jatuh Hari Apa Tanggal Merah Juni 2026


Untuk pencairan dana BOP tahun ini, ia menyebut lebih fleksibel dan berbeda dengan tahun sebelumnya.


Namun, kata dia, memang dalam penggunaan dana BOP harus sesuai dengan tema tahunan, dan untuk tahun ini adalah tentang ketahanan pangan dan lingkungan hidup.


“Jadi lebih luas, bisa untuk kegiatan di lingkungan RT seperti kegiatan sosial budaya, pengembangan pariwisata, dan pemberdayaan masyarakat. Pengadaan juga boleh, dan tahun ini tema nya ketahanan pangan dan lingkungan hidup.


Misalnya, nanti 17-an ada lomba memilah sampah organik jadi kan sesuai tema. Yang terpenting semua dilakukan melalui rembug warga,” tuturnya.


Lebih lanjut, ia menekankan kepada masyarakat penerima BOP bahwa anggaran yang digunakan untuk kegiatan di tingkat RT harus sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.


Ia mengatakan, pada dana BOP tahun ini, sistem pelaporan yang sempat menjadi kendala di tahun 2025 telah disederhanakan.


Ia berharap masyarakat bisa menjalankan pelaporan pertanggungjawaban tersebut dengan baik dan mudah.


“Kendala di masyarakat memang pelaporan pertanggungjawaban dan tahun ini sudah kita sederhanakan.


Paling penting, harus mengikuti ketentuan yang berlaku," imbuhnya. (idy)

 

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved