Polemik Revisi UU TNI

Abaikan Penolakan, DPR RI Berencana Sahkan UU TNI dalam Rapat Paripurna 20 Maret 2025

DPR berencana mengesahkan RUU TNI yang kini menjadi sorotan, dalam rapat paripurna, Kamis (20/3/20025).

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
PROTES - 3 Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan saat mencoba masuk ruang rapat Panja Revisi UU TNI DPR-RI dan Kemenhan di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). Penolakan sejumlah pihak terkait revisi UU TNI tak digubris DPR RI yang berencana mengesahkan RUU TNI tersebut menjadi undang-undang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna, Kamis (20/3/2025).

Mereka seolah tak mau mendengar protes dari berbagai kalangan yang meminta revisi UU TNI dibatalkan.

Kepastian pengesahan RUU TNI itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI, Jazuli Juwaini, Selasa (18/3/2025).

Menurut anggota Komisi I DPR RI ini, pembahasan RUU TNI sudah selesai dan diputuskan dibawa ke paripurna. 

"Mudah-mudahan, kalau tadi sudah dirapatkan. Itu selesai. Hari Kamis insyaallah diparipurnakan," kata Jazuli di Kawasan Pejaten, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Baca juga: UGM Tuntut Revisi UU TNI Dibatalkan, Tegaskan Kampus Tolak Dwifungsi dan Militerisme

Jazuli mengatakan, revisi UU TNI hanya terkait batas usia minimal pensiun dan soal peran TNI.

Itu sebabnya, Fraksi PKS menyatakan mendukung pengesahann RUU TNI yang dibahas di DPR itu.

Menurut Jazuli, PKS ingin posisi TNI diperkuat. 

Jazuli menilai, sebagai bangsa yang ingin bermarwah tinggi maka tentaranya harus kuat. 

"Negara kalau enggak ada tentaranya, kuat enggak dia? Berwibawa apa enggak? Ya kan. Tentara harus kuat."

"Tetapi, tentara kuat itu tidak boleh melanggar supremasi sipil seperti apa yang terjadi masa lalu," ujarnya. 

Bantah Hidupkan Lagi Dwifungsi ABRI

Dalam kesempatan itu, Jazuli juga memastikan bahwa tidak ada upaya menghidupkan lagi dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru.

Dia mengatakan, revisi pada UU TNI tahun ini hanya terkait peran dan batas usia pensiun TNI. 

"Polri pensiunnya sudah naik umurnya. Hakim, jaksa, sudah naik umurnya. Tentara belum naik umurnya."

"Maka, kita dalam rangka menjaga prinsip keadilan antara lembaga-lembaga ini, nah itu kita ubah, kita naikkan usia pensiun," katanya. 

Revisi lain, soal posisi TNI di jabatan sipil.

Jazuli menyebut, TNI aktif bisa mengisi 14 jabatan di kementerian/lembaga yang ditentukan. 

"Sudah tinggal 14 (kementerian/lembaga). Yang beririsan sama polisi sudah ditarik seperti tadi, narkotika, KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan)."

"Dan saya menjamin, tidak akan ada dwifungsi ABRI, yang direvisi itu cuma untuk penguatan," ujar Jazuli menegaskan. 

Baca juga: Rocky Gerung Curiga Ada Draft Misterius di Rapat DPR Revisi UU TNI

Diberitakan sebelumnya, banyak kalangan menolak adanya revisi UU TNI atau rancangan UU TNI  yang dibahas Komisi I DPR RI.

Mereka khawatir, revisi UU TNI akan mengembalikan masa orde baru dan membuat kinerja mereka tak profesional.

Apalagi, ditempatkan di 14 lembaga/pemerintahan, memungkinkan mereka menyerobot kesempatan CASN mencapai karier tertentu. (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kamis Lusa, RUU TNI Akan Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved