Berita Daerah

Pertalite Oplosan Ditemukan di SPBU di Kota Medan, Pengoplosan Libatkan Manajer

Aktivitas pengoplosan Pertalite ditemukan di sebuah SPBU di Kota Medan, Sumatera Utara. Pertalite oplosan itu kemudian dijual ke masyarakat.

Editor: rika irawati
PEXELS/KAT WILCOX
ILUSTRASI GARIS POLISI - Polisi menyegel SPBU di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Rabu (5/3/2025). Ditemukan aktivitas pengoplosan Pertalite. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, MEDAN - Aktivitas pengoplosan Pertalite ditemukan di sebuah SPBU di Kota Medan, Sumatera Utara.

Saat ini, SPBU di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, itu disegel Polrestabes Medan.

Wakil Kepala Polrestabes Medan AKBP Taryono Raharja mengatakan, mulanya, petugas mendapat informasi ada mobil tangki minyak yang membawa BBM ilegal menuju SPBU tersebut pada Rabu (5/3/2025). 

Setelah itu, sekitar pukul 21.40 WIB, polisi memantau aktivitas dari sekitar SPBU tersebut. 

Baca juga: Kasus Pertamax Oplosan: Pertamina Berpotensi Hadapi Class Action, LBH Jakarta Terima 590 Aduan

Polisi yang merasakan kejanggalan dalam aktivitas tersebut mengecek tiga orang di lokasi. 

Hasilnya, mereka kedapatan tengah mengoplos Pertalite di tangki timbun SPBU. 

"Kami menemukan dugaan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite. Jadi, ditemukan aktivitas pengoplosan BBM jenis Pertalite di lokasi."

"BBM itu pun didistribusikan ke masyarakat," kata Taryono saat menggelar konferensi pers di lokasi pada Jumat (7/3/2025). 

Menurut Taryono, hasil pengecekan ke Pertamina, truk itu sudah tidak lagi bekerja sama dengan Pertamina meski terdapat tulisan Pertamina di bodi truk.

Truk tersebut diduga dipakai pelaku agar bisa mengambil BBM jenis Pertalite. 

Baca juga: 9 Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Pertamax Hasil Oplosan Pertalite

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang, yaitu Muhammad Agustian Lubis (35), manajer SPBU; Untung (58), sopir; dan Yudhi Timsah Pratama (38), kernet.

Kini, ketiga pelaku telah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka. 

Ketiganya disangkakan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 dan Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020. 

Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, mulai dari gudang tempat truk mengambil minyak serta lain. (Kompas.com/Goklas Wisely)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SPBU di Medan Disegel karena Oplos Pertalite, 3 Orang Ditangkap".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved