Berita Cilacap

Apes. Berhasil Curi Motor Tak Dikunci di Tegalreja Cilacap, Pria Ini Tak Bisa Lolos dari Warga

Pria berinisial GS diamankan warga setelah mencuri motor di Tegalreja, Cilacap, Selasa (4/3/2025).

TRIBUNBANYUMAS/HUMAS POLRESTA CILACAP
DIPERIKSA POLISI - GS (tengah), pelaku pencurian sepeda motor di Tegalreja, diperiksa polisi di Mapolsek Cilacap Selatan, Selasa (4/3/2025). Pelaku mencuri sepeda motor milik korban yang sedang terparkir dalam kondisi tidak terkunci. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Pria berinisial GS (30) diamankan warga setelah tepergok mencuri motor di Jalan Jendral Sudirman, Tegalreja, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (4/3/2025).

GS memanfaatkan kelalaian pemilik yang lupa mengunci motor.

Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengatakan, kasus pencurian sepeda motor itu bermula ketika korban menerima informasi dari kerabatnya bahwa motor miliknya dicuri seseorang tak dikenal.

Baca juga: Momen Langka Polisi di Cilacap Bagi-Bagi Takjil di Tengah Laut

Menerima informasi ini, korban langsung menuju lokasi dimana pelaku telah diamankan warga. 

"Tak lama setelah korban tiba di lokasi, anggota kepolisian pun datang dan langsung membawa pelaku GS ke Mapolsek Cilacap Selatan," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3/2025).

Saat diperiksa, GS mengaku membawa kabur motor yang ditinggal tanpa dikunci oleh pemiliknya.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku beraksi dengan memanfaatkan kelalaian korban yang lupa mengunci kendaraan," ungkap Ipda Galih.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan motor hasil curian yang diperkirakan bernilai Rp3,5 juta.

Baca juga: Gunakan Ekonomi New Generation, Harga Tiket KA Sancaka Utara Relasi Cilacap-Surabaya PP Tak Berubah

Terancam Lima Tahun Penjara

Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

GS terancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 

"Kami juga terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Galih.

Atas kejadian itu, Galih mengimbau masyarakat lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan.

Masyarakat diminta selalu mengunci kendaraan saat diparkir untuk menghindari tindak kejahatan serupa. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved