Korupsi Impor Gula

Eks Mendag Tom Lembong Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Impor Gula Rp578 Miliar, Ini Alasannya

Mantan Mendag Tom Lembong minta hakim membebaskan setelah didakwa rugikan negara Rp578 miliar.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
JALANI SIDANG - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong seusai sidang dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). 

Lewat kuasa hukum Arif Yusuf Amir, Tom Lembong meminta hakim membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan JPU.

"(Memohon kepada hakim) memerintahkan penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," kata Arif.

Arif mengungkapkan alasan pembatalan dakwaan adalah karena Pengadilan Tipikor Jakarta tak berhak memeriksa dan mengadili mantan Menteri Perdagangan (Mendag) tersebut.

Dia menyebut tidak ada kerugian negara dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

Arif mengeklaim hal itu terbukti dari hasil audit yang telah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP).

"Dakwaan jaksa penuntut umum haruslah dinyatakan batal demi hukum oleh karena dalam mendalilkan unsur kerugian keuangan negara pada perkara quo, jaksa penuntut umum menggunakan laporan hasil audit yang dikeluarkan BPKP RI.

"Sementara, berdasarkan LHP BPK 2015-2017, menyimpulkan tidak ada kerugian negara," tegasnya.

Baca juga: Respon Eks Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula: Saya Serahkan kepada Tuhan

Arif juga menyebut, dakwaan jaksa tidak lengkap lantaran disusun menggunakan harga patokan petani dalam menyimpulkan kemahalan harga beli dan selisih keuntungan yang diterima para perusahaan swasta yang melakukan impor gula.

"Surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak lengkap, tidak cermat, dan tidak jelas (obscuur libel) sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dan oleh karenanya surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah sepatutnya batal demi hukum," jelasnya.

Selain meminta dibebaskan, Arif juga ingin agar nama baik Tom Lembong dipulihkan oleh hakim.

"Memerintahkan penuntut umum melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik kedudukan hukum terdakwa," tuturnya. (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fahmi Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Didakwa Rugikan Negara Rp578 M, Tom Lembong Minta Dibebaskan dan Nama Baik Dipulihkan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved