Korupsi Impor Gula
Eks Mendag Tom Lembong Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Impor Gula Rp578 Miliar, Ini Alasannya
Mantan Mendag Tom Lembong minta hakim membebaskan setelah didakwa rugikan negara Rp578 miliar.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578 miliar dalam kasus izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025), Tom langsung membantah dakwaan itu lewat eksepsi.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut, Tom melakukan tindakan melawan hukum karena menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah tanpa rapat koordinasi dengan Kementerian Perindustrian.
Izin itu diberikan kepada 10 perusahaan swasta.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," kata Jaksa saat bacakan berkas dakwaan.
Baca juga: Penampakan Uang Rp 565 Miliar Sitaan Kejagung Kasus Tom Lembong
Tom, kata Jaksa, juga memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Padahal menurut Jaksa, perusahaan swasta tersebut tidak berhak melakukan mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
"Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," kata Jaksa.
Selain itu Tom Lembong juga didakwa melakukan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT AP milik Tony Wijaya di tengah produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi.
Tak hanya itu, dijelaskan Jaksa, bahwa pemasukan atau realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut juga dilakukan pada musim giling.
Dalam dakwaannya, Tom juga dianggap telah memperkaya diri sendiri dan 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47," ucap jaksa.
Tom Lembong pun didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Minta Dibebaskan
Seusai JPU membacakan dakwaan, kuasa hukum Tom Lembong langsung menyatakan mengajukan eksepsi atau jawaban atas dakwaan.
Bahkan, eksepsi dibacakan di hari itu juga seusai JPU rampung membacakan dakwaan.
Lewat kuasa hukum Arif Yusuf Amir, Tom Lembong meminta hakim membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan JPU.
"(Memohon kepada hakim) memerintahkan penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," kata Arif.
Arif mengungkapkan alasan pembatalan dakwaan adalah karena Pengadilan Tipikor Jakarta tak berhak memeriksa dan mengadili mantan Menteri Perdagangan (Mendag) tersebut.
Dia menyebut tidak ada kerugian negara dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
Arif mengeklaim hal itu terbukti dari hasil audit yang telah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP).
"Dakwaan jaksa penuntut umum haruslah dinyatakan batal demi hukum oleh karena dalam mendalilkan unsur kerugian keuangan negara pada perkara quo, jaksa penuntut umum menggunakan laporan hasil audit yang dikeluarkan BPKP RI.
"Sementara, berdasarkan LHP BPK 2015-2017, menyimpulkan tidak ada kerugian negara," tegasnya.
Baca juga: Respon Eks Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula: Saya Serahkan kepada Tuhan
Arif juga menyebut, dakwaan jaksa tidak lengkap lantaran disusun menggunakan harga patokan petani dalam menyimpulkan kemahalan harga beli dan selisih keuntungan yang diterima para perusahaan swasta yang melakukan impor gula.
"Surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak lengkap, tidak cermat, dan tidak jelas (obscuur libel) sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dan oleh karenanya surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah sepatutnya batal demi hukum," jelasnya.
Selain meminta dibebaskan, Arif juga ingin agar nama baik Tom Lembong dipulihkan oleh hakim.
"Memerintahkan penuntut umum melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik kedudukan hukum terdakwa," tuturnya. (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fahmi Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Didakwa Rugikan Negara Rp578 M, Tom Lembong Minta Dibebaskan dan Nama Baik Dipulihkan.
Respon Eks Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula: Saya Serahkan kepada Tuhan |
![]() |
---|
Izinkan Impor Gula 2015, Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Diduga Rugikan Negara Rp400 Miliar |
![]() |
---|
Sosok Tom Lembong, Tersangka Kasus Impor Beras: Bankir hingga Pernah Jadi Penasihat Ekonomi Jokowi |
![]() |
---|
Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong Jadi Tersangka Izin Impor Gula, Tunjuk Swasta Tanpa Rekomendasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.