Korupsi Impor Gula

Respon Eks Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula: Saya Serahkan kepada Tuhan

Tom Lembong menyerahkan kepada Tuhan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin impor gula tahun 2015.

Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Tom diduga merugikan negara hingga Rp400 miliar. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memilih menyerahkan kepada Tuhan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula 2015.

Mantan Menteri Perdagangan itu pun hanya tersenyum saat mendapat pertanyaan wartawan.

"Semua saya serahkan pada Tuhan yang Maha Esa," kata Tom Lembong di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam. 

Dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) itu, Tom Lembong diduga merugikan negara hingga Rp400 miliar.

Ditahan di Tempat Terpisah

Tom Lembong langsung dieksekusi ke Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan setelah ditetapka sebagai tersangka.

Saat meninggalkan kantor Kejagung menuju Rutan Salemba, Tom Lembong terlihat memakai rompi  merah muda atau pink khas tanahan Kejagung.

 Baca juga: Izinkan Impor Gula 2015, Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Diduga Rugikan Negara Rp400 Miliar

Selain Tom Lembong, penyidik juga membawa tersangka lain dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.

Hanya saja, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar menyebutkan, Tom Lembong dan CS bakal ditahan terpisah. 

"Untuk tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong) di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan dan untuk tersangka CS, di Rutan Salemba cabang Kejagung," jelasnya. 

Izinkan Impor Tanpa Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula murni di tahun 2015. 

Tom Lembong memberikan izin impor 105.000 ton gula kristal mentah kepada PT AP.

Padahal, saat itu, Indonesia tengah mengalami surplus gula. 

Baca juga: Sosok Tom Lembong, Tersangka Kasus Impor Beras: Bankir hingga Pernah Jadi Penasihat Ekonomi Jokowi

Selain itu, sesuai regulasi, impor gula kristal mentah hanya boleh dilakukan BUMN. Sementara, PT AP merupakan perusahaan swasta.

Tak hanya itu, terkait hal ini, Tom Lembong juga diduga mengambil keputusan sepihak tanpa berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga lain. 

Keputusannya tidak disertai dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian soal status stok gula dalam negeri. (Kompas.com/Tatang Guritno)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditahan Kejagung, Tom Lembong: Saya Serahkan pada Tuhan".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved