Korupsi Impor Gula
Respon Eks Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula: Saya Serahkan kepada Tuhan
Tom Lembong menyerahkan kepada Tuhan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin impor gula tahun 2015.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memilih menyerahkan kepada Tuhan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula 2015.
Mantan Menteri Perdagangan itu pun hanya tersenyum saat mendapat pertanyaan wartawan.
"Semua saya serahkan pada Tuhan yang Maha Esa," kata Tom Lembong di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) itu, Tom Lembong diduga merugikan negara hingga Rp400 miliar.
Ditahan di Tempat Terpisah
Tom Lembong langsung dieksekusi ke Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan setelah ditetapka sebagai tersangka.
Saat meninggalkan kantor Kejagung menuju Rutan Salemba, Tom Lembong terlihat memakai rompi merah muda atau pink khas tanahan Kejagung.
Baca juga: Izinkan Impor Gula 2015, Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Diduga Rugikan Negara Rp400 Miliar
Selain Tom Lembong, penyidik juga membawa tersangka lain dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.
Hanya saja, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar menyebutkan, Tom Lembong dan CS bakal ditahan terpisah.
"Untuk tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong) di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan dan untuk tersangka CS, di Rutan Salemba cabang Kejagung," jelasnya.
Izinkan Impor Tanpa Rekomendasi
Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula murni di tahun 2015.
Tom Lembong memberikan izin impor 105.000 ton gula kristal mentah kepada PT AP.
Padahal, saat itu, Indonesia tengah mengalami surplus gula.
Baca juga: Sosok Tom Lembong, Tersangka Kasus Impor Beras: Bankir hingga Pernah Jadi Penasihat Ekonomi Jokowi
Selain itu, sesuai regulasi, impor gula kristal mentah hanya boleh dilakukan BUMN. Sementara, PT AP merupakan perusahaan swasta.
Tak hanya itu, terkait hal ini, Tom Lembong juga diduga mengambil keputusan sepihak tanpa berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga lain.
Keputusannya tidak disertai dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian soal status stok gula dalam negeri. (Kompas.com/Tatang Guritno)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditahan Kejagung, Tom Lembong: Saya Serahkan pada Tuhan".
Eks Mendag Tom Lembong Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Impor Gula Rp578 Miliar, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Izinkan Impor Gula 2015, Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Diduga Rugikan Negara Rp400 Miliar |
![]() |
---|
Sosok Tom Lembong, Tersangka Kasus Impor Beras: Bankir hingga Pernah Jadi Penasihat Ekonomi Jokowi |
![]() |
---|
Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong Jadi Tersangka Izin Impor Gula, Tunjuk Swasta Tanpa Rekomendasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.