Korupsi Impor Gula

Eks Mendag Tom Lembong Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Impor Gula Rp578 Miliar, Ini Alasannya

Mantan Mendag Tom Lembong minta hakim membebaskan setelah didakwa rugikan negara Rp578 miliar.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
JALANI SIDANG - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong seusai sidang dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578 miliar dalam kasus izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025), Tom langsung membantah dakwaan itu lewat eksepsi.

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut, Tom melakukan tindakan melawan hukum karena menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah tanpa rapat koordinasi dengan Kementerian Perindustrian.

Izin itu diberikan kepada 10 perusahaan swasta.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," kata Jaksa saat bacakan berkas dakwaan.

Baca juga: Penampakan Uang Rp 565 Miliar Sitaan Kejagung Kasus Tom Lembong

Tom, kata Jaksa, juga memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Padahal menurut Jaksa, perusahaan swasta tersebut tidak berhak melakukan mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

"Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," kata Jaksa.

Selain itu Tom Lembong juga didakwa melakukan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT AP milik Tony Wijaya di tengah produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi.

Tak hanya itu, dijelaskan Jaksa, bahwa pemasukan atau realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut juga dilakukan pada musim giling.

Dalam dakwaannya, Tom juga dianggap telah memperkaya diri sendiri dan 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47," ucap jaksa.

Tom Lembong pun didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Minta Dibebaskan

Seusai JPU membacakan dakwaan, kuasa hukum Tom Lembong langsung menyatakan mengajukan eksepsi atau jawaban atas dakwaan.

Bahkan, eksepsi dibacakan di hari itu juga seusai JPU rampung membacakan dakwaan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved