Sritex Pailit
Sritex Tutup Permanen Mulai 1 Maret 2025, Karyawan Korban PHK Bakal Disalurkan ke Perusahaan Lain
Disperinaker Sukoharjo memastikan pabrik tekstil Sritex tutup permanen mulai 1 Maret 2025. Ribuan pekerja korban PHK disalurkan ke perusahaan lain.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SUKOHARJO - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo memastikan, pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman (Tbk) Sritex tutup permanen mulai 1 Maret 2025.
Terkait hal ini, Disperinaker Sukoharjo berupaya menyalurkan ribuan pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Disperinaker Sumarno mengatakan, ada 8.475 pekerja yang mengalami PHK.
Pihaknya berusaha menjembatani hak-hak para pekerja, di antaranya pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca juga: 6.660 Karyawan PT Sritex Sukaharjo Terdata Di-PHK Imbas Kasus Pailit, Mulai Isi Surat Pernyataan
Teknis pencairannya, menurut Sumarno, akan diarahkan ke pabrik dan dibagi per divisi guna menghindari penumpukan massa.
"Hak pekerja, upaya kami, sebelum hari raya (Idulfitri) sudah selesai. Tapi, semua tergantung kemampuan karena jumlah pekerja banyak," kata Sumarno, Jumat (28/2/2025) siang.
Dia pun meminta pekerja tak khawatir lantaran pencarian JHT tinggal menunggu mekanismenya.
Sementara, terkait layanan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), bisa diakses lewat portal siapkerja.kemenaker.co.id.
Disalurkan ke Perusahaan Lain
Selain pemenuhan hak pekerja, Disperinaker juga berupaya menyalurkan para pekerja terdampak PHK ke perusahaan lain.
Baca juga: Pilu Pengusaha Penitipan Motor di Pabrik Sritex, Terlanjur Sewa Lahan Rp 105 Juta Tapi Pabrik Tutup
Menurut Sumarno, sejak dinyatakan pailit pada 24 Oktober 2024, pihaknya telah berkoordinasi dengan perusahaan di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya untuk menyalurkan para tenaga kerja Sritex.
"Hari terakhir ini tadi, ada 10.133 lowongan kerja yang diminta kepada kami, dari perusahaan di Sukoharjo dan sekitarnya, seperti Selogori (Wonogri) dan Jaten (Karangnyar)," ungkapnya.
Perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja itu, kata Sumarno, bergerak di sektor garmen dan konveksi, plastik, serta rokok.
Dia mengungkapkan, pekerja Sritex mendapatkan keistimewaan apabila ingin bekerja mengingat sudah memiliki pengalaman. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)
Tanggungan Sritex ke 10.880 Eks Karyawan Tembus Rp300 Miliar, Belum Bayar THR dan Pesangon |
![]() |
---|
72 Mobil Sritex Disita Kejagung, padahal Masuk Barang Lelang untuk Bayar Kreditur dan Pegawai |
![]() |
---|
Kejagung Sita Uang Rp 2 Miliar di Rumah Dirut PT Sritex, Iwan Kurniawan: Itu Uang Sekolah Anak |
![]() |
---|
Kemnaker Ungkap Lukminto Bersaudara Sempat Mengelak Bayar Pesangon Karyawan Sritex |
![]() |
---|
Eks Karyawan Sritex Terkejut Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung: Beliau Memikirkan Kami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.