Polemik Band Sukatani

Status Dapodik Vokalis Sukatani Aktif Lagi setelah Ombudsman Selidiki Dugaan Malaadministrasi

Status guru Novi Citra, vokalis band punk Sukatani, di Dapodik kembali aktif setelah Ombudsman menyelidiki dugaan malaadministrasi pemecatan Novi.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
AKSI PANGGUNG - Vokalis band punk Sukatani Twister Angel atau Novi Citra Indriyati saat manggung di Gedung Korpri Slawi, Kabupaten Tegal, Minggu (23/2/2025). Status dapodik Novi sebagai guru diaktifkan lagi setelah Ombudsman turun tangan menyelidiki dugaan malaadministrasi dalam pemecetan Novi sebagai guru SD IT Mutiara Hati Banjarnegara. 

"Respon Kapolri yang menyatakan Polri tidak anti kritik serta komitmen yang bersangkutan, seharusnya menjadi pertimbangan dari kepala sekolah dalam memberikan sanksi jika yang bersangkutan adalah seorang guru," tegas Siti. 

Baca juga: Penjelasan Lengkap Ketua Yayasan Terkait Pemberhentian Novi Vokalis Band Sukatani sebagai Guru

Siti menambahkan, sekolah merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik. 

Oleh karena itu, pengambil kebijakan harus mendasarkan keputusan mereka pada asas-asas pelayanan publik. 

"Dinas Pendidikan setempat perlu hadir untuk menjernihkan permasalahan. Jika terbukti ada hak-hak yang dilanggar, harus diupayakan pemulihan, pemenuhan, dan perlindungan hak dimaksud," pungkasnya.

Pelanggaran Etik

Sebelumnya, Kepala SD IT Mutiara Hati, Eti Endarwati membenarkan pihaknya telah memberhentikan Novi Citra Indriyati sebagai guru di sekolah yang ada di Desa Purworejo, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara itu. 

Eti mengatakan, Novi diberhentikan sejak Kamis, 6 Februari 2025.

Namun, Eti menegaskan, Novi dipecat bukan karena kontroversi lagu "Bayar Bayar Bayar" yang dibawakan bersama band punk Sukatani. 

"Betul, diberhentikan. Tetapi, yang jadi masalah adalah bukan lagu dan terkait peristiwa viralnya."

"Tapi, yang dilanggar adalah kode etiknya, terutama yang berkaitan dengan syariat Islam," kata Eti saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Sabtu (22/2/2025). 

Eti menjelaskan, sebagai institusi swasta yang punya kode etik dan aturan, pihaknya wajib menegakkan aturan yang harus dipatuhi semua warga sekolah, termasuk guru-guru. 

Menurut Eti, Novi diduga melanggar kode etik guru berupa terbukanya aurat.

Sebagai sekolah agama, hal tersebut merupakan prinsip dasar yang tak boleh ditawar.

"Jadi ada aturan yang berlaku untuk semua dan ada kode etik kepada guru-guru kami."

"Adapun pelanggaran kode etik yang paling mendasar adalah terbukanya aurat guru," jelasnya. 

Baca juga: Dugaan Intimidasi Band Punk Sukatani: 6 Anggota Ditressiber Polda Jateng Diperiksa Propam Polri

Menurut Eti, sosialisasi terkait kode etik guru sudah disosialisasikan sejak awal Novi masuk sebagai guru. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved