Polemik Band Sukatani

Status Dapodik Vokalis Sukatani Aktif Lagi setelah Ombudsman Selidiki Dugaan Malaadministrasi

Status guru Novi Citra, vokalis band punk Sukatani, di Dapodik kembali aktif setelah Ombudsman menyelidiki dugaan malaadministrasi pemecatan Novi.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
AKSI PANGGUNG - Vokalis band punk Sukatani Twister Angel atau Novi Citra Indriyati saat manggung di Gedung Korpri Slawi, Kabupaten Tegal, Minggu (23/2/2025). Status dapodik Novi sebagai guru diaktifkan lagi setelah Ombudsman turun tangan menyelidiki dugaan malaadministrasi dalam pemecetan Novi sebagai guru SD IT Mutiara Hati Banjarnegara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Status data pokok pendidikan (Dapodik) Novi Citra Indriyati, vokalis band punk Sukatani, sebagai guru kembali aktif setelah sempat dinonaktifkan imbas kabar pemecatan dan polemik lagu Bayar Bayar Bayar.

Pengaktifan kembali Dapodik Novi dilakukan setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan klarifikasi terkait kabar pemecatan Novi sebagai guru SD IT Mutiara Hati Banjarnegara, Jawa Tengah.

Kepala Ombudsman RI Jawa Tengah Siti Farida mengatakan, klarifikasi dilakukan terhadap sejumlah pihak, di antaranya Dinas Pendidikan Kabupaten Banjarnegara, SD IT Mutiara Hati, dan instansi terkait lain.

Klarifikasi itu dilakukan pada Senin (24/2/2025).

"Pemeriksaan yang dilakukan masih bersifat koordinasi dan pencegahan malaadministrasi," kata Siti, Selasa (25/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Bukan Gara-gara Lagu Bayar Bayar Bayar, Vokalis Band Punk Sukatani Dipecat dari Guru karena Etik

Setelah pemeriksaan tersebut, status Dapodik Novi diaktifkan lagi pada 24 Februari 2025, pukul 17.11 WIB. 

"Akhirnya, data Dapodik Saudari Novi sudah diaktifkan kembali," ujar Siti. 

Berdasarkan penelusuran di gtk.belajar.kemdikbud.go.id, Novi yang dikenal dengan nama panggung 'Twister Angel' tercatat sebagai guru di SD IT Mutiara Hati, Banjarnegara.

Status Dapodik Novi dinonaktifkan oleh admin sekolah tersebut pada Kamis (13/2/2025) pukul 10.19 WIB atau sepekan setelah pihak sekolah menyatakan memecat Novi pada 6 Februari 2025.

Ombudsman Jamin Transparansi

Siti Farida menegaskan komitmennya membuka secara transparan jika ditemukan adanya diskriminasi dan malaadministrasi dalam proses pemecatan Novi. 

"Ombudsman berharap, semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru," kata Siti. 

Menurutnya, sanksi yang diberikan harus berdasarkan proses peradilan yang berlaku di instansi tersebut. 

"Sanksi berat dapat diberikan jika yang bersangkutan telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran, atau dapat diberikan pembinaan jika hasil pemeriksaan tidak mengarah pada sanksi berat," jelas Siti. 

Siti menambahkan bahwa kemerdekaan untuk mengekspresikan seni dan ide merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi. 

Dengan demikian, status Novi sebagai pegiat seni tidak dapat dijadikan alasan untuk memberhentikannya sebagai guru. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved