Polemik Band Sukatani

Penjelasan Lengkap Ketua Yayasan Terkait Pemberhentian Novi Vokalis Band Sukatani sebagai Guru

Menurutnya Novi sudah mengetahui hal ini, dan baik pihaknya ataupun Novi merasa tidak ada masalah dengan hal ini secara pribadi. 

|
Istimewa
Kunjungan Kemenkumham: Pihak yayasan SDIT Mutiara Hati sedang berswafoto bersama beberapa pihak Kemenkumham saat adanya kunjungan terkait informasi pemberhentian Novi (vokalis band Sukatani) selaku guru di SDIT Mutiara Hati.  

 TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA- Polemik tentang band asal Purbalingga, yakni Sukatani masih menjadi topik pembicaraan diberbagai media sejak viralnya video klarifikasi kedua anggotanya karena salah satu lagunya yang berjudul Bayar Bayar Bayar yang dinilai tidak pantas ditujukan kepada polisi.


Selain itu, polemik band Sukatani juga semakin mencuat ketika muncul informasi pemberhentian Novi Citra Indriyati yang ternyata juga merupakan seorang guru di SDIT Mutiara Hati Banjarnegara.

Informasi terkait pemberhentiannya pun sontak viral diberbagai platform media bahkan sampai mendapatkan atensi pemerintah pusat.


Terkait dengan informasi pemberhentian Novi sendiri, menurut Ketua Yayasan Al Madani, Khaerul Mudakir pada Tribunbanyumas.com pada Senin (24/02/2025) adalah benar adanya.

Menurutnya Novi diberhentikan oleh pihak sekolah karena melanggar kode etik yang berlaku di sekolah tersebut. 


"Perlu kami luruskan kalau Mba Novi ini bukan dipecat namun diberhentikan. Kalau di lembaga kami itu ada SOP dan kode etik, termasuk jenis-jenis pelanggaran yang kena SP 1,2 dan seterusnya dan ada juga pelanggaran berat yang memang langsung diberhentikan. Kalau Mba Novi itu berkaitan dengan tata berpakaian dan cara pergaulan yang menjadi poin terberat nya beliau diberhentikan" jelas Khaerul. 

Baca juga: Pesan Din Syamsuddin Saat Launching Amaliah Ramadan 1446 H di Kampus UMP


Meskipun selama melakukan manggung atau konser penampilan band Sukatani selalu tertutup, menurut Khaerul kode etik itu tidak berlaku hanya di sekolah saja tetapi dimanapun itu tempatnya, karena Novi sebagai guru dimanapun tempatnya ia tetap harus menjaga dan menerapkan kode etik itu. 


"Kami sudah melakukan sosialisasi tentang kode etik ini setiap ada raker, kami sosialisasikan kepada seluruh pegawai, karyawan dan guru di yayasan kami," jelas Khaerul.


Ia juga menambahkan bahwa Novi sudah mengetahui konsekuensi jika dirinya melanggar kode etik, menurutnya mengapa ada pemberhentian, karena selama ini pihaknya tidak mengetahui bahwa aktivitas Novi selama ini itu melanggar kode etik.


Perlu diketahui Novi sudah menjadi guru dan mengajar di SDIT Mutiara Hati sejak 2 November 2020 lalu. 


Lebih lanjut Khaerul menyampaikan bahwa pihaknya masih akan membuka ruang untuk Novi jika masih ingin kembali mengajar.

Namun ia memberikan catatan jika Novi ingin kembali, ia disarankan untuk mengurangi dan meninggalkan hal-hal yang melanggar kode etik. Namun saat disampaikan demikian, ia menyampaikan bahwa Novi memilih akan mengundurkan diri. 


"Sebetulnya jika secara tertulis di WhatsApp, guru-guru dan Mbak Novi pun masih berhubungan dengan baik. Guru-guru juga sudah menyampaikan bahwasannya pihak sekolah masih terbuka namun memang disarankan agar Mba Novi mengurangi aktivitas yang melanggar kode etik, tetapi beliau memilih untuk tidak melanjutkan. Ini memang belum secara tertulis tetapi kami chat," ujar Khaerul.

Baca juga: Ramai-ramai Kepala Daerah Susul Retret di Magelang, Wakil Bupati Kendal Benny Karnadi Ikut Menyusul


Khaerul menegaskan bahwa kode etik ini berlaku untuk siapa saja tanpa terkecuali.

Menurutnya Novi sudah mengetahui hal ini, dan baik pihaknya ataupun Novi merasa tidak ada masalah dengan hal ini secara pribadi. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved