Polemik Band Sukatani
Ovi Sukatani Band Dipecat dari Guru di SD Banjarnegara?
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang masih memastikan informasi dipecatnya Novi Citra Indriyati personel Sukatani Band dari profesinya sebagai guru.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang masih memastikan informasi dipecatnya Novi Citra Indriyati personel Sukatani Band dari profesinya sebagai guru Sekolah Dasar (SD).
Vokalis yang memiliki nama panggung Twister Angel ini diduga dipecat buntut dari karya lagu Bayar Bayar Bayar yang mengkritik kepolisian.
"Kami mendapatkan informasi bahwa Ovi (Novi) dipecat dari tempatnya mengajar karena aktivitas bermusiknya, kami kini masih memastikan kejadian pemecatan itu," terang Direktur LBH Semarang Ahmad Syamsuddin Arief saat dihubungi Tribun, Sabtu (22/2/2025).
Baca juga: Polemik Band Sukatani asal Purbalingga, Ini Kata Wabup Dimas
Hasil penelusuran Tribun dari laman GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Novi pernah tercatat sebagai guru di sebuah Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT) di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Namun, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atas nama Novi sudah tidak aktif sejak 13 Februari 2025.
Sementara informasi yang dihimpun Tribun, Novi telah dipecat dari sekolah tersebut sejak pertengahan Februari.
Terkait alasan pemecatan belum terkonfirmasi.
Baca juga: 2 Polisi Polda Jateng Diperiksa, Buntut Kasus Band Sukatani asal Purbalingga
Tribun telah meminta konfirmasi terkait hal itu kepada Sukatani melalui pesan Instagram tetapi belum direspon.
Kendati begitu, Arief menilai pemecatan Novi diduga kuat ada campur tangan kepolisian.
Sebab, Novi dan bandnya melahirkan lagu-lagu yang sangat frontal di antaranya Bayar Bayar Bayar yang membuat gerah polisi.
"Sekolahan juga takut terhadap suara-suara yang disuarakan Ovi sehingga mereka ambil aman," terangnya.
Langgar HAM
Selain berimbas pada kehilangan pekerjaan, Arief menambahkan polisi telah melanggar hak asasi manusia dari ulah intervensi mereka kepada band Sukatani.
Pelanggaran itu berupa personel band terpaksa harus menunjukkan identitas aslinya yang selama ini mereka sembunyikan dalam setiap bermusik.
Kemudian penarikan karya lagu Bayar Bayar Bayar juga telah mengekang kebebasan berekspresi yang telah dijamin oleh undang-undang dan hukum internasional.
"Polda Jateng juga punya tanggung jawab memulihkan nama baik Sukatani termasuk person-person lainnya yang terlanggar haknya dalam kasus ini," ungkapnya.
| Komnas HAM Belum Bisa Bertemu Novi Sukatani, Minta Bantuan Bupati Purbalingga |
|
|---|
| Band Punk Sukatani Tegas Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Mengaku Diintimidasi Polisi Sejak Juni 2024 |
|
|---|
| Ahmad Dhani Tawari Novi Vokalis Band Sukatani Jadi Staf Ahlinya di DPR RI |
|
|---|
| Ikut Pantau Masalah Sukatani, Mendikdasmen Pastikan Soal Pemecatan Novi Sudah Ada Jalan Keluar |
|
|---|
| Status Dapodik Vokalis Sukatani Aktif Lagi setelah Ombudsman Selidiki Dugaan Malaadministrasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ovi-band-sukatani.jpg)