Senin, 4 Mei 2026

Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Diduga Terima Uang Rp6 Miliar dari 3 Kasus Berbeda

Wali Kota Semarang Mbak Ita dan suami, Alwin Basri diduga menerima uang Rp6 miliar dalam kasus gratifikasi, suap, dan pemerasan.

Tayang:
Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
DITAHAN KPK - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, ditahan KPK, Rabu (19/2/2025). Keduanya diduga menerima uang hingga Rp6 miliar dalam kasus gratifikasi, suap, dan pemerasan dalam proyek Pemkot Semarang tahun 2023-2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita dan suami, Alwin Basri (AB), diduga menerima uang sekitar Rp6 miliar dalam kasus gratifikasi, suap, dan pemerasan yang menjerat mereka.

Saat ini, Ita dan Alwin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus tersebut.

Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mereka mulai hari ini, Rabu (19/2/2025).

"HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran (TA) 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang," kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (19/2/2025) petang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Wali Kota Semarang Mbak Ita Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye Bareng Suami

Terbanyak dari Pemerasan

Dalam kasus pertama, Mbak Ita dan Alwin diduga terlibat dugaan korupsi pada proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp1,7 miliar.

"Bahwa, atas keterlibatan dari AB membantu RUD (Rachmat Utama Djangkar, Direktur PT Deka Sari Perkasa) mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp1.750.000.000 atau sebesar 10 persen untuk AB," kata Ibnu.

Dalam perkara kedua, Ita dan suami diduga terlibat dalam pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan. 

Dalam hal lini, Alwin diduga menerima uang Rp2 miliar.

"Bahwa, pada sekitar bulan Desember tahun 2022, M (Martono, Ketua Gapensi Semarang) menyerahkan uang senilai Rp2 miliar kepada AB sebagai commitment fee proyek PL Kecamatan," ujar Ibnu.

Sedangkan perkara ketiga, pemerasan, terkait permintaan uang dari kepada Bapenda Kota Semarang. 

Baca juga: Pamit dengan ASN Sehari Sebelum Ditangkap, Wali Kota Semarang Mbak Ita Sudah Punya Firasat?

Keduanya menerima uang Rp2,4 miliar.

"IIN (Indriyasari, Kepala Bapenda Kota Semarang) memberikan uang sekurang-kurangnya Rp2.400.000.000 kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1 sampai 4, tahun 2023," ungkap Ibnu.

Bila dijumlahkan, Ita dan suami mendapat uang sekitar Rp6 miliar dalam tiga perkara tersebut.

Atas perbuatannya, Ita dan Alwin Basri dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Ita dan Alwin ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari, terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai 10 Maret 2025. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mbak Ita dan Suami Terjerat Kasus Suap, Pemerasan, dan Gratifikasi, Terima Duit Total Rp 6 Miliar.

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved