Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
Pamit dengan ASN Sehari Sebelum Ditangkap, Wali Kota Semarang Mbak Ita Sudah Punya Firasat?
Wali Kota Semarang Mbak Ita mengadakan perpisahan dengan ASN di lingkungan Pemkot Semarang, Selasa, meski hari terakhir jadi wali kota hari ini.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sehari sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (18/2/2025), Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita pamit dengan aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Semarang.
Hari terakhir menjabat wali kota, Rabu (19/2/2025), Ita tak terlihat ngantor hingga muncul kabar dirinya dan suami, Alwin Basri, ditangkap KPK.
Pantauan di Balai Kota Semarang, Rabu, tak terlihat kendaraan dinas wali kota di tempat parkir wali kota Semarang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Wali Kota Semarang Mbak Ita Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye Bareng Suami
Kendati begitu, terlihat sejumlah kegiatan sebagai persiapan penyambutan wali kota dan wakil wali kota Semarang terpilih hasil Pilkada 2024, Agusina Wilujeng Pramestuti dan Iswar Aminuddin, yang dilantik besok, Kamis (20/2/2025).
Sejumlah pekerja menata meja dan kursi di hall Balai Kota Semarang.
Mereka juga memasang tenda dan panggung di halaman Balai Kota Semarang.
Ditahan Setelah Pemeriksaan
Diberitakan sebelumnya, Ita dan suaminya, Alwin Basri, ditangkap KPK setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
Baca juga: Sepekan Jelang Lengser, Wali Kota Semarang Mbak Ita Dikabarkan Masuk Rumah Sakit. Sakit Apa?
Dalam konferensi pers, Pimpinan KPK Ibnu Basuki Widodo menyampaikan, Mbak Ita dan Alwin telah menerima sejumlah uang dan fee atas pengadan meja kursi fabrikan SD pada Dinas Pendidikan, pengaturan proyek ke Bapenda Kota Semarang.
Ita dan Alwin ditahan 20 hari ke depan dalam proses penyidikan, di Rutan KPK. (*)
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara. Suami Lebih Berat, 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mbak Ita Dapat Kado Berisi Uang Rp300 Juta, Hasil Iuran Pegawai Bapenda Kota Semarang |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang, Kontraktor PL Proyek Pemkot Semarang Ditodong Spanduk Mbak Ita Jelang Pilkada |
![]() |
---|
Didakwa Suap Mbak Ita Rp1,7 Miliar, Direktur Perusahaan di Semarang Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sidang Mbak Ita: Proyek Penunjukkan Langsung Pemkot Semarang Dikondisikan Dikerjakan Anggota Gapensi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.