Berita Jateng

Pelaku Perampokan Mobil di Semarang Lawan Polisi Ditangkap, Modus Hendak Beli Mobil

Anta sebelumnya terlibat aksi perampokan mobil di Kabupaten Semarang pada Minggu, 9 Februari 2025.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
tribun jateng/Iwan Arifianto
Iwan Arifianto. SEMPAT LAWAN POLISI -  Tersangka Ananta Reza Widyantara (35) alias Anta mengungkap alasannya melawan polisi saat hendak ditangkap , Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (12/2/2025).  

Dalam kasus perlawanan pada anggota polisi ini, Polda Jawa Tengah menetapkan satu tersangka.

Sementara, dalam kasus perampokan mobil Polda menangkap tiga tersangka.

Dua tersangka lainnya tersebut meliputi GA (35 tahun) Warga Jalan Cempaka, Banyumanik, Kota Semarang dan  IKR (27 tahun) Warga Rejosari, Karanggeneng, Boyolali.

Baca juga: Video Hamas Balas Ancaman Trump soal Pembebasan Sandera Israel

"Dua tersangka lainnya sempat ke Jawa Timur terus balik ke Jawa Tengah," beber Helmy.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, ketiga tersangka melakukan perampokan mobil dengan pemilik atas nama Cecep Sobana, warga Bandung di Desa Kebowan, Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang pada Minggu 9 Februari pukul 01.30 WIB.

Modus para tersangka melakukan perampokan dengan cara mencari mobil dijual di platform Facebook.

Mereka lalu mengajak korban untuk COD (Cash on Delivery) atau pembayaran tunai di tempat.  

Ketika bertemu dengan korban, mereka mengancamnya dengan golok.  "Korban melaporkan ke Polsek Surup, Kabupaten Semarang lalu kami lakukan penindakan," terangnya.

Para tersangka dijerat pasal 263 KUHP, pasal 481 KUHP, pasal 213 KUHP dan 212 KUHP. "Ancaman hukuman 7 tahun," ungkapnya. (Iwn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved