Berita Banyumas

Wadul ke DPRD Banyumas, Guru PAUD Minta Pengakuan Status dan Peningkatan Kesejahteraan

Sejumlah guru PAUD yang tergabung dalam Himpaudi Banyumas wadul ke DPRD Banyumas soal kesejahteraan dan pengakuan status.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK PEMKAB BANYUMAS
AUDIENSI - Sejumlah guru nonformal dan pengelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang tergabung dalam Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesian (Himpaudi) Daerah Banyumas melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD, Rabu (6/2/2025). Dalam pertemuan itu, mereka mengadukan nasib dan meminta dukungan dari wakil rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Sejumlah guru dan pengelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mengadu ke DPRD Banyumas terkait kesejahteraan.

Mereka pun meminta wakil rakyat memperjuangkan status kepegawaian yang belum diakui pemerintah.

Dalam kesempatan itu, para guru dan pengelola PAUD yang tergabung dalam Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesian (Himpaudi) Banyumas itu bertemu langsung Ketua DPRD Banyumas Subagyo, Sekretaris Dinas Pendidikan Sarno, dan Kasi PAUD Yessi Ikayani.

Ketua Himpaudi Banyumas, Ina Yukawati menuturkan, pemerintah sejauh ini belum mengakui status para guru nonformal PAUD.

Baca juga: Suasana Mencekam di Kranji Banyumas. Puting Beliung Bergemuruh Mirip Turbin Pesawat Sapu Rumah Warga

Hal tersebut terlihat dari gaji dan status mereka sebagi guru masih terganjal UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). 

Sementara, saat menjadi guru dan pengelola PAUD, mereka dituntut memenuhi aturan pendidikan yang sama dengan guru formal PAUD.

"Kami, dari Himpaudi, baru mendapat gaji dari APBD yang besarnya Rp150 ribu dan itu baru sebagian (yang menerima) dari 1.700-an (guru nonformal PAUD)," kata Ina lewat keterangan tertulis yang diterima, Kamis (6/2/2025). 

Untuk menjadi guru PAUD, mereka juga harus bekerja secara profesional, bahkan harus memiliki kompetensi standar S1 dan linier.

"Meski semua ketentuan dari pemerinath sudah dipenuhi tapi perhatian dan hak kesamaan kami sebagai guru masih ada dikotomi."

"Pemerintah mengakui guru yang mengajar di tingkatan TK, sementara yang di PAUD tidak dianggap sebagai guru," katanya. 

Baca juga: Remaja Banyumas Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Diduga Terlempar saat Motor Terpeleset Kerikil

Menurutnya, saat ini, guru nonformal juga resah karena di Permen PAN-RB, ada wacana, pendidikan wajib tingkat pertama bukan lagi PAUD tetapi TK.

"Kalau wajib PAUD, kami masih dianggap. Tapi, kalau nanti wajib TK, ya posisi kami sudah tidak dianggap atau diakui," tambahnya. 

Dia berharap, DPRD Banyumas bisa membantu menyuarakan keresahan guru PAUD ini ke Komisi X DPR RI.

Siap Alokasi Lewat Dana Aspirasi

Menanggapi hal tersebut ketua DPRD Subagyo langsung memerintahkan Sekretaris Dinas Pendidikan melakukan rapat koordinasi terkait gaji dan prasarana lain.

Dia mengatakan, setiap tahun, Pemkab Banyumas telah membantu sarana prasana PAUD, seperti pembangunan gedung dan bantuan laptop.

"Kami akan dukung melalui jalur dana aspirasi teman-teman DPRD, selama ini juga sudah banyak>"

"Sementara, untuk komunikasi ke pusat, kami juga siap untuk menyampaikan aspirasi Himpaudi," terangnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved