Berita Wonosobo
Merokok di Angkutan Umum dan Tempat Ibadah di Wonosobo Kini Dilarang, Diatur dalam Perda Baru
Pemkab Wonosobo keluarkan Perda Kawasan Tanpa Rokok. Sekarang, merokok di angkutan umum dan tempat ibadah dilarang.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Merokok di angkutan umum serta tempat ibadah kini dilarang di Wonosobo, Jawa Tengah.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Peraturan baru ini mulai disosialisasikan Dinas Kesehatan (Dinkes) Wonosobo kepada masyarakat, satu di antaranya di Aroma Resto, Selasa (4/2/2025).
Sosialisasi diikuti kepala perangkat daerah, direktur rumah sakit, kepala puskesmas, direktur BUMD, kepala SMP dan SMA, pimpinan swalayan dan perbankan, ketua organisasi masyarakat, ketua komunitas usaha dan transportasi, dewan masjid, dewan gereja, pengasuh pondok pesantren, serta tamu undangan lain.
Baca juga: Sanksi Berat Wijaya Kusuma FC Cilacap usai Tolak Lanjutkan Laga Kontra PSIW Wonosobo
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Wonosobo, Heriyono mengatakan, Perda Kawasan Tanpa Rokok ini dikeluarkan bukan untuk melarang merokok tetapi mengatur aktivitas merokok di tempat yang telah ditetapkan.
"Peraturan ini mengatur bagaimana kita merokok dengan menyesuaikan tempat yang telah ditentukan."
"Saya mengimbau agar perda ini benar-benar diimplementasikan demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat," kata Heriyono dalam keterangan yang diterima, Rabu (5/2/2025).
Upaya Kendalikan Dampak Rokok
Menurut Heriyono, regulasi ini dibuat sebagai langkah pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan individu, keluarga, masyarakat, serta lingkungan.
"Kami berharap, adanya Perda ini mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok sehingga bisa tercipta kawasan yang lebih tertib dan sehat," tambahnya.
Baca juga: Guru Ngaji Diduga Lecehkan Murid di Bawah Umur di Wonosobo, Korban Alami Depresi
Heriyono juga mengajak seluruh pihak untuk aktif mengampanyekan pelaksanaan kawasan tanpa rokok kepada masyarakat.
"Peran serta semua pihak sangat dibutuhkan agar kebijakan ini bisa berjalan efektif."
"Mari kita bersama-sama mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan ini demi kebaikan bersama," ajaknya.
Selain angkutan umum dan tempat ibadah, kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, kawasan belajar mengajar atau sekolah, tempat bermain anak, tempat bekerja, serta tempat lain yang telah ditentukan dalam regulasi tersebut. (*)
Buntut Sopir Bus Wonosobo Tolak Pikap Angkut Penumpang, Polres Wonosobo Terjunkan Unit Turjawali |
![]() |
---|
Pikap Bawa Penumpang ke Dieng dan Basecamp Gunung Buat Sopir Bus Wonosobo Meradang, Ini Janji Polisi |
![]() |
---|
Emosi Ditegur Istri Gara-gara Membonceng Perempuan Lain, Suami di Wonosobo Ancam Pakai PIsau |
![]() |
---|
Inovasi Pragati di Wonosobo, Gelang Getar Ajaib Bantu Anak Tuli Kuasai Panggung Tari |
![]() |
---|
Taklukkan Dinginnya Dieng, 1.700 Pelari Lintas Negara Jajal Rute Ekstrem Sambil Berdonasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.