Buntut Pemerasan, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo Ditahan Bersama Aipda Robig Penembak Pelajar

Ketiga polisi bermasalah tersebut yakni Aipda Robig, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) masih menunggu sidang kode etik.

Editor: Rustam Aji
istimewa/TribunJateng.com/Sri Julianti/Dokumentasi Warga
DITAHAN BERSAMA - Oknum polisi menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) saat digerebek warga di Telaga Mas Semarang, Jumat (31/1/2025) malam. Dua anggota polisi diduga melakukan pemerasan kepada pasangan kekasih yang berada di dalam mobil, ilustrasi uang. Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin (kiri), saat hendak mengikuti sidang etik, Senin (9/12/2024), terkait kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma alias GRO (17) (kanan). Kini ketiga polisi itu ditempatkan di patsus menunggu jadwal sidang kode etik. 

Satu pelaku lainnya atas nama Suyatno (44) warga Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang.

Kedua polisi bintara ini merupakan anggota Polrestabes Semarang, Aiptu  Kusno (46) bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38) bertugas di Samapta Polsek Tembalang.

Komplotan ini memeras pasangan remaja berinisial MRW  (18th) dan MMX (17th) yang sedang bersama di dalam mobil yang terparkir di daerah Terang Bangsa, Semarang Barat, Jumat (31/1/ 2025) pukul  21.00 WIB.

Dari tangan kedua korban, komplotan tersebut mengantongi uang sebesar Rp2,5 juta.

Kini, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo telah diproses pidana.

"Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan akan di proses pidananya oleh Satreskrim Polrestabes Semarang," jelas Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi, Sabtu (1/1/2025).

Keduannya akan dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

"Iya penerapan pasal 368 KUHP," terangnya.

Selain itu, kedua anggota polisi tersebut juga dilakukan penempatan khusus selama 21 hari.

"Ya mereka telah dilakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 21 hari kedepan," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi, dikutip dari TribunJateng.com, Sabtu (1/2/2025).

Aipda Robig Tembak Gamma

Sementara itu, kasus penggunaan senjata api oleh polisi ke warga sipil di Semarang dilakukan oleh Aipda Robig Zaenudin.

Robid diketahui menembak pelajar SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) alias Gamma, Minggu (24/11/2024) lalu.

Atas tindakannya tersebut, Robig pun terancam terkena hukum pidana dan divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca juga: Siswi SMP Terjatuh Dari Lantai Dua Saat Pelajaran Gamelan, Jendela tanpa Pengaman

Namun, Robig berpotensi lolos PTDH lewas sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena ia mengajukan banding.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved