Buntut Pemerasan, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo Ditahan Bersama Aipda Robig Penembak Pelajar
Ketiga polisi bermasalah tersebut yakni Aipda Robig, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) masih menunggu sidang kode etik.
Satu pelaku lainnya atas nama Suyatno (44) warga Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang.
Kedua polisi bintara ini merupakan anggota Polrestabes Semarang, Aiptu Kusno (46) bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38) bertugas di Samapta Polsek Tembalang.
Komplotan ini memeras pasangan remaja berinisial MRW (18th) dan MMX (17th) yang sedang bersama di dalam mobil yang terparkir di daerah Terang Bangsa, Semarang Barat, Jumat (31/1/ 2025) pukul 21.00 WIB.
Dari tangan kedua korban, komplotan tersebut mengantongi uang sebesar Rp2,5 juta.
Kini, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo telah diproses pidana.
"Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan akan di proses pidananya oleh Satreskrim Polrestabes Semarang," jelas Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi, Sabtu (1/1/2025).
Keduannya akan dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
"Iya penerapan pasal 368 KUHP," terangnya.
Selain itu, kedua anggota polisi tersebut juga dilakukan penempatan khusus selama 21 hari.
"Ya mereka telah dilakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 21 hari kedepan," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi, dikutip dari TribunJateng.com, Sabtu (1/2/2025).
Aipda Robig Tembak Gamma
Sementara itu, kasus penggunaan senjata api oleh polisi ke warga sipil di Semarang dilakukan oleh Aipda Robig Zaenudin.
Robid diketahui menembak pelajar SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) alias Gamma, Minggu (24/11/2024) lalu.
Atas tindakannya tersebut, Robig pun terancam terkena hukum pidana dan divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca juga: Siswi SMP Terjatuh Dari Lantai Dua Saat Pelajaran Gamelan, Jendela tanpa Pengaman
Namun, Robig berpotensi lolos PTDH lewas sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena ia mengajukan banding.
Robig Gagal Dapat Diskon Hukuman, PT Jateng Vonis 15 Tahun Kasus Polisi Tembak Pelajar Semarang |
![]() |
---|
Divonis Hukuman Mati, Kopda BS Pelaku Penembakan Polisi Ajukan Banding |
![]() |
---|
Divonis 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Aipda Robig Bakal Ajukan Banding: Tidak Ada Manusia Sempurna |
![]() |
---|
Kelurga Gamma Korban Penembakan Polisi Merasa Di-PHP Polda Jateng |
![]() |
---|
Geram Aipda Robig Masih Terima Gaji, Keluarga Gamma Minta Polda Jateng Segera Gelar Sidang Banding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.