Pendidikan

PPDB Diganti SPMB, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Tidak Sekadar Berganti Nama

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti memperkenalkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

DOK MUHAMMADIYAH
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Ia menuturkan pada Kamis (30/1/2025) bahwa sistem penerimaan murid baru tidak hanya berganti nama, tetapi juga sistem atau kebijakannya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti memperkenalkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai nama atau istilah yang menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Mu'ti saat menghadiri Forum Konsultasi Publik terkait Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Pemerimaan Murid Baru di Jakarta, Kamis (30/1/2025). 

Abdul Mu'ti memastikan, PPDB tidak hanya berganti nama melainkan kebijakannya.

Baca juga: Sistem Zonasi Tetap Digunakan di PPDB 2025, Jarak Sekolah-Rumah Tak Lagi Ditentukan KK

"Kami meyakinkan ini tidak sekadar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan kami." 

"Kami ingin keluar dari stigma PPDB Zonasi, karena jalur yang digunakan tidak hanya zonasi, namun ada empat," kata Abdul Mu'ti dalam keterangan tertulis yang dikutip Tribunbanyumas.com, Jumat (31/1/2025). 

Mendikdasmen menguraikan bahwa nantinya terdapat empat jalur penerimaan murid baru dalam sistem baru, SPMB

Empat jalur itu meliputi domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. 

Sebelumnya, pemerintah menggunakan istilah zonasi. 

Namun, dalam sistem tersebut akan berganti menjadi domisili. (*)

Baca juga: Wamendikdasmen Sebut Evaluasi PPDB dan Sistem Zonasi Akan Segera Diumumkan

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved