Berita Pendidikan

Sistem Zonasi Tetap Digunakan di PPDB 2025, Jarak Sekolah-Rumah Tak Lagi Ditentukan KK

Sistem zonasi akan tetap digunakan dalam PPDB 2025. Penentuan jarak sekolah dan rumah tinggal siswa tak lagi berdasarkan dokumen kependudukan.

Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Permata Putra Sejati
Ilustrasi. Suasana saat proses verifikasi berkas PPDB di SMA Negeri 1 Purwokerto, Senin (19/6/2023). Sistem zonasi akan tetap digunakan dalam penerimaan siswa baru 2025. Hanya saja, penentuan jarak sekolah dan rumah tinggal siswa tak lagi berdasarkan dokumen kependudukan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Sistem zonasi tetap digunakan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2025.

Hanya saja, jarak sekolah tak lagi ditentukan berdasarkan dokumen kependudukan tetapi jarak rumah tinggal siswa ke sekolah.

Hal ini disampaikan Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Biyanto di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

"Iya, (yang jadikan acuan jarak) tempat tinggalnya," kata Biyanto kepada wartawan.

Baca juga: Sistem Zonasi Berpotensi Dihapus di PPDB 2025, Mendikdasmen: Kepastian Diumumkan Sebelum Idulfitri

Menurut Biyanto, hal ini dilakukan untuk mencegah masalah manipulasi dokumen kependudukan yang kerap terjadi pada pelaksanaan PPDB zonasi. 

"Memang, selama ini, temuannya kan, misalnya manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada masuk KK (kartu keluarga) yang baru, nah itu kita antisipasi juga," ujarnya. 

Kerja Sama Sekolah Negeri dan Swasta

Biyanto menjelaskan, dalam PPDB 2025, akan melibatkan kerja sama antara sekolah negeri dan sekolah swasta.

Saat daya tampung sekolah negeri penuh, calon siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke sekolah swasta dengan biaya ditanggung pemerintah daerah (pemda).

"Jika kapasitas sudah terpenuhi, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke swasta dan mereka akan dibiayai pemerintah daerah," ungkapnya. 

Perubahan Nama

Biyanto juga mengatakan, PPDB 2025 akan menggunakan nama baru, yaitu sistem penerimaan murid baru (SPMB). 

Penggantian istilah ini, kata Biyanto, agar lebih familiar di kalangan masyarakat dan lebih enak untuk didengar. 

Pergantian itu dilakukan juga karena PPDB banyak kelemahan, seperti adanya temuan manipulasi domisili. 

"Namanya diganti SPMB, sistem penerimaan murid baru," ungkapnya. 

Jalur Penerimaan Tetap Sama

Biyanto juga menegaskan, meskipun namanya diubah, jalur penerimaan siswa baru tetap sama, yaitu jalur mutasi, domisili, afirmasi untuk anak-anak miskin, disabilitas, serta jalur prestasi.

Baca juga: Wamendikdasmen Sebut Evaluasi PPDB dan Sistem Zonasi Akan Segera Diumumkan

Namun, persentase penerimaan pada beberapa jalur akan disesuaikan untuk meningkatkan aksesibilitas dan inklusivitas. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved