Berita Batang

Catat! Truk Tronton Tak Boleh Lagi Lewat Dalam Kota Batang, Dialihkan ke Tol Kandeman

Kasatlantas Polres Batang AKP Ahmad Zainurrozaq menegaskan larangan truk bersumbu tiga, semisal truk tronton, melintas di dalam kota Batang.

Penulis: dina indriani | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/DOK PEMKAB BATANG
TAMBAL JALAN BERLUBANG - Ilustrasi. Pekerja dari Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kementerian PUPR melakukan perbaikan di beberapa lubang jalur Pantura Batang. Satlantas Polres Batang menegaskan truk sumbu tiga tak boleh lagi melintasi jalan kota Batang untuk mencegah kemacetan dan kerusakan jalan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - Kasatlantas Polres Batang AKP Ahmad Zainurrozaq menegaskan larangan truk bersumbu tiga, semisal truk tronton, melintas di dalam kota Batang.

Imbauan ini merupakan hasil dari surat edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang diterima, baru-baru ini.

"Sesuai imbauan Kementerian Perhubungan, truk bersumbu tiga tidak diperkenankan melewati kota." 

"Pembatasan ini bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas, semua kendaraan akan dialihkan ke Pantura melalui Tol Kandeman," tutur AKP Zainurrozaq saat ditemui dikantornya, Jumat (31/1/2025).

Baca juga: Anggota DPR Rizal Bawazier Minta Truk Besar Tak Masuk Pusat Kota Batang dan Pekalongan: Bikin Macet

Zainurrozaq menambahkan, kendaraan yang nekat melanggar akan diarahkan untuk putar balik di Kandeman.

"Kami lakukan pengawasan secara teliti. Dampaknya sudah terasa, termasuk di Pekalongan yang juga menerapkan aturan serupa," ujarnya.

Ia menyoroti kondisi jalan kota Batang yang kerap berlubang akibat dilintasi angkutan berat.

Menurutnya, pembatasan ini juga akan meningkatkan keselamatan di jalan raya.

Sebagai solusi jangka panjang, Zainurrozaq menyarankan pembangunan jalan lingkar untuk truk bersumbu tiga ke atas, seperti yang sudah diterapkan di Kaliwungu.

Selain itu, Polres Batang telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat untuk mendukung kebijakan pembatasan ini.

Desakan Anggota DPR

Sebelumnya, anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah X, Rizal Bawazier, mendesak agar truk besar dan kontainer tidak lagi melintas di pusat kota Pekalongan dan Batang, paling lambat Februari 2025.

"Truk besar dan kontainer harus berhenti melintasi pusat kota Pekalongan dan Batang! Selain bikin macet, juga rawan kecelakaan dan merusak jalan," tegasnya.

Rizal Bawazier mengaku sudah berkomunikasi dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Perhubungan dan Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR.

Baca juga: Batang Dilanda Banjir, Belasan Sekolah Tergenang hingga Diliburkan

Ia berharap, pertengahan atau akhir Februari 2025, kebijakan ini bisa sepenuhnya diterapkan.

Sebagai alternatif, Rizal mengusulkan penggunaan dua akses gerbang tol, yakni Pemalang (Gandulan) dan Batang (Kandeman), dengan insentif diskon tarif tol hingga 25 persen bagi truk bersumbu tiga ke atas yang melewati jalur tersebut. 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved