Berita Batang
Catat! Truk Tronton Tak Boleh Lagi Lewat Dalam Kota Batang, Dialihkan ke Tol Kandeman
Kasatlantas Polres Batang AKP Ahmad Zainurrozaq menegaskan larangan truk bersumbu tiga, semisal truk tronton, melintas di dalam kota Batang.
Penulis: dina indriani | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - Kasatlantas Polres Batang AKP Ahmad Zainurrozaq menegaskan larangan truk bersumbu tiga, semisal truk tronton, melintas di dalam kota Batang.
Imbauan ini merupakan hasil dari surat edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang diterima, baru-baru ini.
"Sesuai imbauan Kementerian Perhubungan, truk bersumbu tiga tidak diperkenankan melewati kota."
"Pembatasan ini bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas, semua kendaraan akan dialihkan ke Pantura melalui Tol Kandeman," tutur AKP Zainurrozaq saat ditemui dikantornya, Jumat (31/1/2025).
Baca juga: Anggota DPR Rizal Bawazier Minta Truk Besar Tak Masuk Pusat Kota Batang dan Pekalongan: Bikin Macet
Zainurrozaq menambahkan, kendaraan yang nekat melanggar akan diarahkan untuk putar balik di Kandeman.
"Kami lakukan pengawasan secara teliti. Dampaknya sudah terasa, termasuk di Pekalongan yang juga menerapkan aturan serupa," ujarnya.
Ia menyoroti kondisi jalan kota Batang yang kerap berlubang akibat dilintasi angkutan berat.
Menurutnya, pembatasan ini juga akan meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Sebagai solusi jangka panjang, Zainurrozaq menyarankan pembangunan jalan lingkar untuk truk bersumbu tiga ke atas, seperti yang sudah diterapkan di Kaliwungu.
Selain itu, Polres Batang telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat untuk mendukung kebijakan pembatasan ini.
Desakan Anggota DPR
Sebelumnya, anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah X, Rizal Bawazier, mendesak agar truk besar dan kontainer tidak lagi melintas di pusat kota Pekalongan dan Batang, paling lambat Februari 2025.
"Truk besar dan kontainer harus berhenti melintasi pusat kota Pekalongan dan Batang! Selain bikin macet, juga rawan kecelakaan dan merusak jalan," tegasnya.
Rizal Bawazier mengaku sudah berkomunikasi dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Perhubungan dan Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR.
Baca juga: Batang Dilanda Banjir, Belasan Sekolah Tergenang hingga Diliburkan
Ia berharap, pertengahan atau akhir Februari 2025, kebijakan ini bisa sepenuhnya diterapkan.
Sebagai alternatif, Rizal mengusulkan penggunaan dua akses gerbang tol, yakni Pemalang (Gandulan) dan Batang (Kandeman), dengan insentif diskon tarif tol hingga 25 persen bagi truk bersumbu tiga ke atas yang melewati jalur tersebut.
| Pasien Anak Kasus Muntaber Banjiri RSUD Kalisari Batang, Sebagian Terpaksa Dirawat di Ruang Dewasa |
|
|---|
| Daftarkan Pernikahan, Warga Penghayat di Batang Kini Bisa Isi Kolom Agama dengan Aliran Kepercayaan |
|
|---|
| RSUD Batang Buka Suara Soal Selang 30 Sentimeter Tertinggal di Tubuh Pasien dan Vonis HIV |
|
|---|
| Keren! Program Danker Pemkab Batang Antar 1000 Warganya Dapat Kerja di Kawasan Industri |
|
|---|
| Viral Korban Pembacokan di Batang Dikabarkan Tak Dioperasi karena Biaya, RSUD Kalisari Klarifikasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.