Berita Batang

Catat! Truk Tronton Tak Boleh Lagi Lewat Dalam Kota Batang, Dialihkan ke Tol Kandeman

Kasatlantas Polres Batang AKP Ahmad Zainurrozaq menegaskan larangan truk bersumbu tiga, semisal truk tronton, melintas di dalam kota Batang.

Penulis: dina indriani | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/DOK PEMKAB BATANG
TAMBAL JALAN BERLUBANG - Ilustrasi. Pekerja dari Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kementerian PUPR melakukan perbaikan di beberapa lubang jalur Pantura Batang. Satlantas Polres Batang menegaskan truk sumbu tiga tak boleh lagi melintasi jalan kota Batang untuk mencegah kemacetan dan kerusakan jalan. 

Menurutnya, ini adalah solusi yang dapat menjaga kelancaran distribusi barang tanpa mengorbankan keselamatan dan kualitas jalan dalam kota.

Rizal juga menyoroti dampak negatif truk besar terhadap perekonomian setempat, seperti toko yang tutup karena konsumen enggan berhenti di pinggir jalan yang dilintasi kendaraan besar. 

"Sudah saatnya instansi terkait bertindak demi kenyamanan masyarakat dan kelancaran aktivitas ekonomi di Pekalongan dan Batang," katanya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved