Berita Pati

Pembacok 3 Remaja di Pati Tertangkap. 2 Orang Masih Berstatus Anak, Kini Terancam 7 Tahun Penjara

Polisi tangkap enam pelaku pembacokan tiga remaja di depan SPBU Cangkring Pati. Dua di antaranya masih berstatus anak.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
Desain Grafis Tribun Pekanbaru/Didik
Ilustrasi pengeroyokan. Empat pemuda dan dua remaja anggota gengster jadi tersangka kasus pembacokan tiga remaja di Pati. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Polisi menangkap enam pemuda dan remaja pembacok tiga remaja yang melintas di depan SPBU Cangkring, Desa Widorokandang, Kecamatan Pati, Jawa Tengah.

Keenamnya merupakan anggota gengser yang saat kejadian tengah konvoi dan mengadang para remaja itu.

Para korban dalam perjalanan pulang dari Pati ke Jakenan.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/1/2025) dini hari.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan Armin mengatakan, dalam kejadian itu, tiga remaja menjadi korban.

Mereka masing-masing berinisial AT (16), AA (16), dan RP (17). Ketiganya warga Desa Puluhan Tengah, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati.

Baca juga: Nahas Tiga Remaja Dikejar dan Dibacok Gangster di Pati, Tak Berdaya Lawan Puluhan Orang Bersenjata

Sementara, dari enam pelaku yang ditangkap, dua di antaranya masih di bawah umur.

Mereka adalah DF (19), warga Panggungroyom Wedarijaksa; BP (18), warga Sarirejo Pati; FA (18), warga Plangitan Pati; dan RA (19), warga Gabus.

"Mereka berperan sebagai pembacok korban," kata dia, Senin (20/1/2025).

Sementara, dua tersangka lain berstatus sebagai "anak berkonflik dengan hukum", berperan membacok, memiliki, serta membagikan senjata tajam.

Alfan menambahkan, selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan senjata tajam jenis celurit dan corbek yang digunakan para pelaku.

Saat ini, keempat tersangka dan dua anak berkonflik dengan hukum dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP.

Masing-masing mereka terancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Viral di Media Sosial

Diberitakan, aksi pembacokan anggota gengster tersebut terekam kamera dan viral di media sosial.

Dalam video tersebut, tampak sekelompok remaja mengeroyok korban lewat cara menendang dan membacokkan senjata tajam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved