Polisi Diduga Aniaya Warga Semarang

Propam Polda DIY Datangi Rumah Darso, Ambil Keterangan 3 Saksi untuk Bahan Sidang Etik

Kedatangan Tim Propam Polda DIY ke Semarang dipimpin langsung Kepala Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda DIY Kombes Satya Widhy  Widharyadi

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
TRIBUN JATENG/ Iwan Arifianto.
Personel Inafis melakukan pengukuran jarak dengan alat ukur di lokasi dugaan penganiyaan di Kampung Kedung Jangan, Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Kamis (16/1/2025). Proses olah tkp ingi untuk memberikan pemahaman penyidik soal kontruksi kasus dugaan penganiayaan Darso. 

Akan tetapi para polisi itu malah membawanya ke RS Permata Medika Ngaliyan yang berjarak sekira 11 kilometer dengan estimasi waktu mencapai 30 menit.

"Kalau Darso jantungnya hanya kumat, cukup beri obat yang dapat meredakan sakitnya. Obat itu pasti dimiliki oleh pengidap jantung , hal itu pula diperkuat oleh penyidik yang telah mendapatkan keterangan saksi ahli dari Dokter Polisi," paparnya.

Penyidik Propam Polda DIY menyoroti pula soal kejadian paska kematian Darso.

Penyidik bertanya soal kedatangan keenam anggota tersebut ke Semarang mulai waktu kedatangan hingga soal mengenakan seragam polisi.

Antoni menjelaskan, Poniyem istri Darso membuka semua dalam pertemuan tersebut terutama soal pemberian uang Rp25 juta di rumah saksi Riana tempat Darso meminjam mobil rental di daerah Cangkiran, Mijen.

Baca juga: Pengakuan Istri Darso Vs Polisi Yogya Soal Dugaan Penganiayaan Sopir Rental Berujung Nyawa Melayang

Dalam pertemuan ketiga itu, hanya lima polisi yang datang pada Sabtu, 14 Desember 2024..

Dari awal Poniyem menolak pemberian uang tersebut tetapi Poniyem diminta oleh satu orang polisi untuk membawanya pulang.

Poniyem akhirnya membawa uang itu pulang karena sedang kacau pikirannya akibat ditinggal mati suami dan bapak kandungnya dalam waktu berdekatan.

"Uang itu lalu diserahkan ke adik Darso (Tocahyo) biar diurus atau dikembalikan. Uang masih utuh sampai sekarang," katanya.  

Uang tersebut sebenarnya hendak dikembalikan keluarga Darso sebelum melaporkan kasus itu ke Polda Jawa Tengah.

Namun, keluarga kesusahan mengembalikan karena pemberi uang tersebut sulit untuk diajak bertemu.

Antoni mengaku, uang itu seharusnya menjadi barang bukti dalam pelanggaran etik maupun pidana.

Namun, Propam Polda DIY belum menyentuh uang tersebut.

Mereka mengarahkan uang tersebut nanti untuk pembuktian di kasus pidananya yang sedang diproses Polda Jateng.

"Uang Rp25 juta ini bisa digunakan dalam rangka kepentingan penyidikan baik perkara pidana maupun etiknya," papar Antoni.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved