Berita Jateng
Nasib Ditentukan 2 Bulan, Aipda Robig Bisa Lolos dari Pemecatan setelah Tembak Gamma di Semarang
Aipda Robig Zaenudin (38), polisi pelaku penembak siswa SMK Semarang, berpotensi lolos dari pemecatan setelah mengajukan banding.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Aipda Robig Zaenudin (38), polisi pelaku penembak siswa SMK Semarang, berpotensi lolos dari pemecatan setelah mengajukan banding.
Nasibnya akan ditentukan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang bakal digelar paling lambat dua bulan mendatang.
Sebelumnya, dalam sidang KKEP pertama, Aipda Robig dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Namun, Robig melawan dan mengajukan memori banding.
"Iya, Aipda Robig mengajukan memori banding ketika divonis PTDH sidang KKEP. Berhubung banding maka ada hak juga untuk berproses," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, Jumat (17/1/2025).
Baca juga: Aipda Robig Serahkan Memori Banding Tolak Dipecat dari Polri, Propam Punya Waktu 5 Hari Susun KEP
Artanto menjelaskan, proses sidang untuk menyikapi memori banding Aipda Robig dimulai dengan penyusunan naskah sidang KKEP oleh tim Propam Polda Jateng yang bertugas sebagai sekretariat sidang.
Saat ini, naskah tersebut telah berada di meja Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo.
Kapolda memiliki waktu selama 30 hari untuk menandatangani berkas tersebut.
Selepas berkas ditanda tangani, sekretariat sidang memiliki waktu selama 30 hari pula untuk menggelar sidang KKEP.
"Status Robig sebagai anggota Polri gugur ketika vonis sidang KKEP (selepas memori banding ditolak) dan melakukan upacara pelepasan anggota Polri," ungkap Artanto.
Namun, bilamana Robig lolos dari vonis tersebut atau memori bandingnya diterima, maka dia tetap menjadi anggota Polri.
Putusan Sidang Pidana Tak Pengaruhi Status
Artanto mengatakan, putusan sidang pidana yang nantinya dijalani Aipda Robig dalam kasus penembakan siswa SMK yang menewaskan Gamma atau GRO (17), tak memengaruhi KKEP.
Jika Robig diputus bersalah dalam persidangan pidana namun memori banding di KKEP diterima, dia bakal tetap menjadi anggota Polri.
"Vonis pidana tidak menggugurkan statusnya sebagai anggota Polri. Dia tetap anggota Polri yang menjalankan hukuman penjara (jika memori banding disetujui)," terang Artanto.
Baca juga: LPSK Terima Permohonan Perlindungan dari 1 Keluarga Korban Penembakan Aipda Robig: Ada Intimidasi
Namun, lanjut dia, ketika menjalani hukuman penjara, hak-hak Robig sebagai anggota Polri dihentikan, semisal soal gaji.
Innalillahi, Seorang Pekerja Meninggal Akibat Insiden Ambruknya Jembatan Kalierang Tegal |
![]() |
---|
Buntut PBB tak Jadi Naik, Alun-alun dan Masjid Agung Pati Batal Direnovasi |
![]() |
---|
Kenapa Investor Ogah ke Blora? Pemkab Sebut Hanya Soal Waktu |
![]() |
---|
Pesan Rektor Sudirman Said di Masa Pengenalan Mahasiswa Baru UHN Tegal |
![]() |
---|
Sepekan 2 Warga Tewas Kesetrum di Sawah, Pemkab Kudus Terbitkan SE Larangan Pakai Jebakan Tikus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.