Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

Wali Kota Semarang Mbak Ita Bakal Disidang, Gugatan Praperadilan sebagai Tersangka Ditolak Hakim

Wali Kota Semarang Mbak Ita bakal menjadi terdakwa kasus suap dan gratifikasi setelah praperadilan sebagai tersangka ditolak hakim PN Jaksel.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita meninggalkan Gedung Merah Putih KPK setelah diperiksa soal dugaan korupsi Pemkot Semarang, Kamis (1/8/2024). Selasa (14/1/2025), majelis hakim menolak gugatan praperadilan Mbak Ita di PN Jaksel atas penetapannya sebagai tersangka. 

Penetapan tersangka juga didasarkan dari keterangan sejumlah orang yang terkait dengan perkara a quo dalam tahap penyelidikan. 

"Serta, bersesuaian pula dengan pengumpulan dokumen atau surat petunjuk atau bukti elektronik yang pada pokoknya menerangkan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa. Serta penerimaan lainnya oleh penyelenggara negara di kota Semarang tahun 2023-2024," jelasnya.

Kuasa hukum KPK mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan sekitar 100 orang saksi dalam perkara ini.

"Penyelidik termohon telah meminta keterangan lebih dari 100 orang terkait dengan perkara a quo yang masing-masing telah dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan," katanya. (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved