Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
Wali Kota Semarang Mbak Ita Bakal Disidang, Gugatan Praperadilan sebagai Tersangka Ditolak Hakim
Wali Kota Semarang Mbak Ita bakal menjadi terdakwa kasus suap dan gratifikasi setelah praperadilan sebagai tersangka ditolak hakim PN Jaksel.
Penetapan tersangka juga didasarkan dari keterangan sejumlah orang yang terkait dengan perkara a quo dalam tahap penyelidikan.
"Serta, bersesuaian pula dengan pengumpulan dokumen atau surat petunjuk atau bukti elektronik yang pada pokoknya menerangkan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa. Serta penerimaan lainnya oleh penyelenggara negara di kota Semarang tahun 2023-2024," jelasnya.
Kuasa hukum KPK mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan sekitar 100 orang saksi dalam perkara ini.
"Penyelidik termohon telah meminta keterangan lebih dari 100 orang terkait dengan perkara a quo yang masing-masing telah dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan," katanya. (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita.
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara. Suami Lebih Berat, 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mbak Ita Dapat Kado Berisi Uang Rp300 Juta, Hasil Iuran Pegawai Bapenda Kota Semarang |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang, Kontraktor PL Proyek Pemkot Semarang Ditodong Spanduk Mbak Ita Jelang Pilkada |
![]() |
---|
Didakwa Suap Mbak Ita Rp1,7 Miliar, Direktur Perusahaan di Semarang Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sidang Mbak Ita: Proyek Penunjukkan Langsung Pemkot Semarang Dikondisikan Dikerjakan Anggota Gapensi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.