Pilwakot Semarang 2024

Hadapi Gugatan di MK, KPU Belum Jadwalkan Penetapan Wali Kota Semarang Terpilih

Hasil Pilkada Kota Semarang digugat ke MK. Pemohon yang merupakan pemantau pemilu menilai penetapan hasil pilkada, cacat hukum.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Eka Yulianti Fajlin
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini. Zaini menyatakan penetapan pemenang Pilkada Kota Semarang menunggu gugatan hasil pilkada di MK. 

Dugaan pelanggaran administratif di TPS tersebut berupa ketidaksesuaian jumlah suara sah dengan daftar pemilih tetap (DPT) sehingga menimbulkan potensi keraguan terhadap keabsahan hasil pemungutan suara di TPS tersebut.

Pelanggaran ini memiliki dampak signifikan terhadap hasil pemilihan karena selisih suara antara pasangan calon pertama dan kedua sebesar 123.092 suara dapat dipengaruhi oleh ketidaksahihan proses di TPS tersebut. 

Sidang di MK Masih Berlangsung

Zaini mengatakan, proses persidangan di MK masih berjalan.

Jadwal pertama persidangan telah dilalui pada 9 Januari 2025 lalu.

Sedangkan, sidang kedua, akan dilaksanakan pada Senin, 20 Januari mendatang. 

Pihaknya pun telah siap menghadapi persidangan di MK dengan menunjuk kuasa hukum, Makhfud. 

"Insyaallah siap dan sedang mempersiapkan jawabannya. Kami sudah menunjuk kuasa hukum," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved