Pilwakot Semarang 2024
Hadapi Gugatan di MK, KPU Belum Jadwalkan Penetapan Wali Kota Semarang Terpilih
Hasil Pilkada Kota Semarang digugat ke MK. Pemohon yang merupakan pemantau pemilu menilai penetapan hasil pilkada, cacat hukum.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
Dugaan pelanggaran administratif di TPS tersebut berupa ketidaksesuaian jumlah suara sah dengan daftar pemilih tetap (DPT) sehingga menimbulkan potensi keraguan terhadap keabsahan hasil pemungutan suara di TPS tersebut.
Pelanggaran ini memiliki dampak signifikan terhadap hasil pemilihan karena selisih suara antara pasangan calon pertama dan kedua sebesar 123.092 suara dapat dipengaruhi oleh ketidaksahihan proses di TPS tersebut.
Sidang di MK Masih Berlangsung
Zaini mengatakan, proses persidangan di MK masih berjalan.
Jadwal pertama persidangan telah dilalui pada 9 Januari 2025 lalu.
Sedangkan, sidang kedua, akan dilaksanakan pada Senin, 20 Januari mendatang.
Pihaknya pun telah siap menghadapi persidangan di MK dengan menunjuk kuasa hukum, Makhfud.
"Insyaallah siap dan sedang mempersiapkan jawabannya. Kami sudah menunjuk kuasa hukum," ucapnya. (*)
Pilwakot Semarang
hasil pilwakot semarang
hasil pilkada kota semarang
Pilkada Kota Semarang
KPU Kota Semarang
Semarang
Komnas HAM Komentari Proses Pilkada Kota Semarang: Bisa Jadi Percontohan! |
![]() |
---|
Ter-Update Hasil Quick Count Pilwakot Semarang, Kapan Diumumkan Resmi? |
![]() |
---|
LINK Real Count Hasil Pilkada Kota Semarang 2024 KPU, Cek Suara Yoyok-Joss dan Agustin-Iswar |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Yoyok-Joss Diunggulkan di Pilkada Kota Semarang Karena Faktor Ini |
![]() |
---|
Visi Misi Yoyok-Joko di Pilkada Kota Semarang: Pangkas Rantai Birokrasi untuk Cegah Pungli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.